FOKUS BANTEN – UMR atau Upah Minimum Regional adalah standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk pekerja di sektor formal. UMR berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi ekonomi, sosial, dan politik masing-masing. UMR juga bisa berubah setiap tahun, sesuai dengan pertumbuhan inflasi dan produktivitas.
Daftar Isi
Salah satu daerah yang telah menetapkan UMR tahun 2023 adalah Serang, baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang. Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten dan salah satu pusat industri dan perdagangan di wilayah tersebut. Serang juga menjadi jalur utama penghubung antara Jakarta dan Merak, yang merupakan pintu gerbang menuju Pulau Sumatera.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang UMR Serang 2023, mulai dari daftar besaran UMR, kenaikan persentase, perbandingan dengan daerah lain, hingga dampaknya bagi pekerja dan pengusaha. Kami juga akan memberikan beberapa tips untuk mengelola keuangan dengan baik di tengah kenaikan UMR. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar UMR Serang 2023
UMR Serang 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2022, setelah mendapat desakan dari serikat pekerja dan buruh.
Berdasarkan SK tersebut, berikut adalah daftar UMR Serang 2023 untuk Kota Serang dan Kabupaten Serang:
- Kota Serang: Rp 4.090.799,01 per bulan. Kenaikan sebesar 6,24 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.850.526,18.
- Kabupaten Serang: Rp 4.492.961,28 per bulan. Kenaikan sebesar 6,59 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.215.180,86.
UMR Serang 2023 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. UMR ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor formal yang bekerja di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, kecuali pekerja di sektor tertentu yang telah ditetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti skala usaha, jenis usaha, atau lokasi usaha. UMK biasanya lebih tinggi dari UMR karena mempertimbangkan faktor-faktor seperti keterampilan, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.
Di wilayah Serang, terdapat beberapa sektor usaha yang telah ditetapkan UMK tahun 2023 oleh pemerintah daerah. Berikut adalah daftarnya:
- Sektor Industri Kimia: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Farmasi: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Makanan dan Minuman: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Tekstil dan Garmen: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Logam Dasar: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Logam: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Mesin dan Peralatan: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Alat Angkutan: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang Elektronik: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Karet dan Plastik: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Kaca dan Keramik: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Kayu dan Bambu: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Kulit dan Bulu: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Kertas dan Karton: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Percetakan: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Barang dari Batu, Tanah Liat, dan Semen: Rp 4.657.222,94 per bulan.
- Sektor Industri Lainnya: Rp 4.657.222,94 per bulan.
UMK Serang 2023 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. UMK ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor formal yang bekerja di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang yang termasuk dalam sektor usaha yang telah ditetapkan UMK tersebut.
Perbandingan UMR Serang 2023 dengan Daerah Lain
UMR Serang 2023 merupakan salah satu UMR tertinggi di Provinsi Banten, hanya kalah dari UMR Cilegon yang mencapai Rp 4.657.222,94 per bulan. UMR Serang 2023 juga lebih tinggi dari UMR Provinsi Banten yang sebesar Rp 2.980.351,46 per bulan.
UMR Provinsi Banten sendiri merupakan UMR terendah di Pulau Jawa, lebih rendah dari UMR DKI Jakarta (Rp 5.000.000), UMR Jawa Barat (Rp 3.100.000), UMR Jawa Tengah (Rp 3.000.000), UMR DI Yogyakarta (Rp 3.000.000), dan UMR Jawa Timur (Rp 3.000.000).
Namun, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, UMR Serang 2023 masih termasuk dalam kategori tinggi, mengingat rata-rata UMR nasional tahun 2023 adalah Rp 2.702.441,82 per bulan. UMR Serang 2023 juga lebih tinggi dari UMR daerah-daerah seperti Aceh (Rp 2.800.000), Sumatera Utara (Rp 2.800.000), Riau (Rp 2.800.000), Kalimantan Timur (Rp 2.800.000), Sulawesi Selatan (Rp 2.800.000), Bali (Rp 2.700.000), dan Papua (Rp 2.700.000).
Dampak Kenaikan UMR Serang 2023 bagi Pekerja dan Pengusaha
Kenaikan UMR Serang 2023 tentunya memberikan dampak bagi pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut, baik positif maupun negatif.
Bagi pekerja, kenaikan UMR Serang 2023 dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan dan daya beli. Dengan gaji yang lebih tinggi, pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik dan memiliki sisa uang untuk menabung atau berinvestasi. Kenaikan UMR juga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
Namun, kenaikan UMR Serang 2023 juga dapat memberikan dampak negatif bagi pekerja, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan kompetensi. Kenaikan UMR dapat menyebabkan pengusaha mengurangi jumlah pekerja atau mengganti pekerja dengan mesin atau teknologi yang lebih efisien. Kenaikan UMR juga dapat menyebabkan inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa yang menggerus daya beli pekerja.
Bagi pengusaha, kenaikan UMR Serang 2023 dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pekerja dan loyalitas pelanggan. Dengan gaji yang lebih tinggi, pekerja dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan. Kenaikan UMR juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang baik dan bertanggung jawab.