Waketum Gerindra Minta Polri Usut Kebocoran Informasi Putusan MK

Kebocoran Data di MK Masuk Ranah Pidana, Waketum Gerindra Desak Polri Lakukan Penyidikan

Waketum Gerindra Minta Polri Usut Kebocoran Informasi Putusan MK

FOKUS POLITIK – Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meminta Polri untuk menindaklanjuti hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya kebocoran data. Menurutnya hal tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Kami meminta Polri agar menindaklanjuti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini yang dengan terang dan jelas menyebut terjadi kebocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Habiburokhman mengatakan pembocoran informasi merupakan tindak pidana. Pihak yang terbukti melakukan hal itu dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pembocoran Informasi jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 112 KUHP yg mengatur larangan mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Habiburokhman.

“Pelaku pembocoran rahasia atau informasi tersebut harus bisa diungkap dengan metode penyidikan yang ilmiah,” imbuhnya.

6 Hakim MK Langgar Etik

MKMK membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini hakim terlapor yang masuk putusan ini:

  1. Manahan M P Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.