Guru TK PNS di Kota Serang Diduga Jadi Istri Kedua
![]() |
| Ilustrasi kasus dugaan guru TK berstatus PNS di Kota Serang yang disebut menjalani status sebagai istri kedua. Dinas Pendidikan Kota Serang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. |
FOKUS KOTA SERANG - Seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AS (50) yang bertugas di TK YWKA kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, diduga menjalani status sebagai istri kedua selama bertahun-tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, AS berpotensi menghadapi sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Intinya:
- Guru TK berstatus PNS di Kota Serang diduga menjadi istri kedua.
- Dinas Pendidikan Kota Serang akan melakukan penelusuran internal.
- Pelanggaran aturan perkawinan ASN dapat berujung sanksi disiplin berat.
Dugaan Muncul dari Pengakuan Istri Sah
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah media memperoleh keterangan dari seorang perempuan berinisial E, warga Lampung Timur.
E mengaku sebagai istri sah seorang pria bernama Johani dan menyebut hingga saat ini belum pernah bercerai secara hukum melalui putusan pengadilan.
Menurut E, dirinya memilih kembali ke Lampung setelah suaminya diduga menikahi AS sebagai istri kedua.
Ia mengaku meninggalkan berbagai aset yang sebelumnya dimiliki bersama tanpa penyelesaian pembagian hak.
"Saya kecewa dan pulang ke Lampung tanpa mengurus harta apa pun yang saya tinggalkan. Rumah di Kebon Jahe kemudian dijual oleh suami saya tanpa kabar dan saya tidak menerima bagian sepeser pun," ungkap E kepada media.
E juga mengaku mengetahui adanya perubahan status kepemilikan rumah di kawasan Perumahan GPA yang sebelumnya dibeli secara over kredit saat masih tinggal bersama suaminya di Kota Serang.
"Rumah di Perumahan GPA Serang yang dulu dibeli secara over kredit saat saya masih bareng suami, sekarang informasinya sudah dialihkan ke nama AS. Bahkan ruko di Ciceri yang menurut saya masih ada hak saya dan keluarga suami, sekarang juga dikuasai AS. Ini menurut saya bentuk ketidakadilan," tegasnya.
E berharap keluarga suaminya dapat membantu memperjuangkan hak yang menurutnya masih belum terselesaikan.
Tanggapan AS dan Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AS belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut.
Ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.
"Ada apa ini? Bapak wartawan ya? Saya lagi di Jakarta mendampingi anak saya," ujar AS singkat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Ahmad Nuri mengaku terkejut menerima informasi tersebut.
Menurutnya, instansinya akan melakukan penelusuran dan kroscek terlebih dahulu terhadap status guru yang dimaksud.
"Kita akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Karena ini menyangkut status PNS, tentu akan diteliti secara seksama. Jika memang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, tentu ada aturan dan sanksi yang berlaku," ujar Ahmad Nuri.
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus diproses berdasarkan fakta serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Aturan Perkawinan bagi ASN
Aturan mengenai perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Pada Pasal 4 ayat (2), PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
Sementara itu, PNS laki-laki yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat atau atasan yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat atau jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun dokumen resmi yang menunjukkan status hukum perkawinan antara pihak-pihak yang disebutkan. Media juga masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Penulis: Habudin
Editor: Ibrahim

Posting Komentar