Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan Standar Dewan Pers Republik Indonesia
FOKUS.CO.ID berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi dasar dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga publikasi berita.
Pasal 1 – Independensi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 – Profesionalitas
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pasal 3 – Uji Informasi
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menyesatkan.
Pasal 4 – Tidak Membuat Berita Bohong
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 – Penyalahgunaan Profesi
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 – Hak Tolak
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
Pasal 8 – Anti Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.
Pasal 9 – Menghormati Privasi
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pasal 11 – Pencabutan dan Ralat
Wartawan Indonesia melayani ralat, koreksi, dan pencabutan berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Penerapan di FOKUS.CO.ID
Seluruh tim redaksi FOKUS.CO.ID wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistik. Pelanggaran terhadap kode etik akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FOKUS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kode etik melalui kontak resmi redaksi.
Pengaduan dan Hak Jawab
Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik, masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau hak jawab melalui:
- Email: redaksi@fokus.co.id
- WhatsApp: 0818212377
Dokumen ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Republik Indonesia.
Terakhir diperbarui: Mei 2026