Kode Etik Jurnalistik

Berdasarkan Standar Dewan Pers Republik Indonesia

FOKUS.CO.ID berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi dasar dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga publikasi berita.


Pasal 1 – Independensi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 – Profesionalitas

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pasal 3 – Uji Informasi

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menyesatkan.

Pasal 4 – Tidak Membuat Berita Bohong

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 – Perlindungan Identitas

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 – Penyalahgunaan Profesi

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 – Hak Tolak

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Pasal 8 – Anti Diskriminasi

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.

Pasal 9 – Menghormati Privasi

Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 – Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pasal 11 – Pencabutan dan Ralat

Wartawan Indonesia melayani ralat, koreksi, dan pencabutan berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.


Penerapan di FOKUS.CO.ID

Seluruh tim redaksi FOKUS.CO.ID wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistik. Pelanggaran terhadap kode etik akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FOKUS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kode etik melalui kontak resmi redaksi.


Pengaduan dan Hak Jawab

Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik, masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau hak jawab melalui:

  • Email: redaksi@fokus.co.id
  • WhatsApp: 0818212377

Dokumen ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Republik Indonesia.

Terakhir diperbarui: Mei 2026