BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara

LSM Banten Barometer mendesak PUPR Banten menjelaskan temuan BPK yang menyoroti 36 proyek jalan, irigasi, dan infrastruktur.
BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten di Kota Serang.

FOKUS SERANG - LSM Banten Barometer mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI terkait 36 paket pekerjaan jalan dan irigasi Tahun Anggaran 2025.

Intinya:

  • LSM Banten Barometer mengirim surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Banten pada 2 Juni 2026.
  • Temuan BPK mencakup 36 paket pekerjaan jalan desa, jalan raya, dan jaringan irigasi.
  • LSM meminta penjelasan terbuka serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit.

Surat bernomor 126/KLRF/LSM-BB/V/2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin, mengatakan langkah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Hasil audit tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 25 Mei 2026.

Apa yang Menjadi Sorotan?

LSM Banten Barometer menilai terdapat sejumlah temuan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

Menurut Wahyudin, program pembangunan yang menggunakan dana publik harus dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Program pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Ketika BPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dan potensi kerugian daerah, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka," tegas Wahyudin.

Temuan pada Program Bang Andra

Salah satu fokus perhatian adalah Program Bang Andra atau Bangun Jalan Desa Sejahtera yang menjadi program pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

Berdasarkan kajian terhadap LHP BPK RI, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 13 paket pekerjaan jalan desa beserta belanja persediaannya.

Selain itu, terdapat 23 pekerjaan jalan raya dan jaringan irigasi yang disebut belum sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

LSM juga menyoroti adanya indikasi potensi kerugian keuangan daerah yang diduga berasal dari kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan yang belum diselesaikan.

Desakan kepada Dinas PUPR Banten

LSM Banten Barometer meminta Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka mengenai penyebab ketidaksesuaian spesifikasi pada total 36 paket pekerjaan tersebut.

Lembaga itu juga mendorong adanya tindakan terhadap kontraktor atau pihak ketiga yang terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Selain evaluasi terhadap pelaksana proyek, LSM turut menyoroti kewajiban pengembalian potensi kerugian daerah atau sisa anggaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut nyata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas," ujar Wahyudin.

Beri Waktu 7 x 24 Jam

LSM Banten Barometer membuka ruang audiensi dengan Dinas PUPR Banten untuk membahas progres tindak lanjut rekomendasi BPK.

Lembaga tersebut meminta penjelasan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.

"Apabila tidak ada itikad baik atau penjelasan yang memadai, kami bersama elemen masyarakat sipil akan mengambil langkah penyampaian pendapat di muka umum serta melaporkan temuan ini sebagai bahan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Banten masih menunggu ruang konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas desakan yang disampaikan LSM Banten Barometer.

Berita ini disusun berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan LSM Banten Barometer dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Habudin
Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara
  • BPK Soroti 36 Proyek Infrastruktur di Banten, LSM Minta PUPR Buka Suara

Posting Komentar