Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol

Abah Jempol dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan masuk Akpol senilai Rp1 miliar.

Abah Jempol jalani sidang tuntutan kasus dugaan penipuan masuk Akpol di Pengadilan Negeri Serang
Tb Nasrudin alias Abah Jempol menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penipuan masuk Akpol dengan kerugian korban Rp1 miliar di PN Serang.

FOKUS SERANG - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan masuk Akpol dengan kerugian korban Rp1 miliar.

Intinya:

  • Abah Jempol dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di PN Serang.
  • Korban dokter asal Serang disebut rugi Rp1 miliar untuk pengurusan Akpol.
  • Kuasa hukum menyebut uang yang diterima kliennya tidak sampai Rp1 miliar.

Sidang kasus dugaan penipuan atau penggelapan penerimaan Akpol yang menjerat Tb Nasrudin alias Abah Jempol kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026. Tokoh masyarakat asal Kasemen, Kota Serang itu dituntut hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Nia Yuniawati mengatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepala terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026.

Jaksa menyebut tuntutan itu merujuk pada Pasal 492 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Kenapa Abah Jempol Dituntut Penjara?

Jaksa menilai terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam proses pengurusan masuk Akpol. Korban disebut menyerahkan uang Rp1 miliar setelah terdakwa mengaku memiliki kedekatan dengan tokoh berpengaruh dan memiliki “jatah” kelulusan.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Nilai kerugian korban mencapai Rp1 miliar menjadi salah satu alasan pemberat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

“Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar jaksa senior asal Kota Serang ini.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu bermula pada Februari 2025. Leonardus Sihombing yang berprofesi sebagai dokter berupaya meloloskan anaknya ke Akademi Kepolisian.

Melalui seorang perantara, korban diperkenalkan kepada terdakwa. Di titik inilah cerita mulai seperti adegan film lama: janji besar, kardus uang, dan harapan yang dibungkus rapi.

Terdakwa kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp1 miliar untuk biaya pengurusan. Uang diserahkan pada 4 Maret 2025 di sebuah bank di Serang sebelum dibawa ke rumah terdakwa di kawasan Kasemen.

Bagaimana Modus Dugaan Penipuan Itu?

Menurut jaksa, sebagian uang dimasukkan ke dalam kardus untuk meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan diberikan kepada pihak tertentu sebagai pelicin kelulusan. Namun anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi dan uang tidak dikembalikan.

Dalam persidangan, jaksa menyebut seluruh rangkaian itu hanya akal-akalan terdakwa. Uang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada orang lain.

“Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” kata Nia.

Kuasa hukum terdakwa, Abdul Mukhit mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Ia menyebut kliennya tidak menikmati seluruh uang yang disebut dalam dakwaan.

“Gak sampai Rp1 miliar, cuma Rp700 jutaan sekian,” katanya.

Mukhit juga mengaku uang dari korban diberikan kepada dua orang perantara. Menurutnya, keduanya menerima uang ratusan juta rupiah.

“Informasinya sudah dikembalikan, dan korban sudah tidak mau memperpanjang lagi kasus ini,” ujarnya.

Apa Kata Kuasa Hukum Terdakwa?

Kuasa hukum terdakwa membenarkan kliennya telah mengakui kesalahan kepada korban dan menyampaikan permohonan maaf langsung di persidangan. Pihak terdakwa juga menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.

Di ruang sidang, perkara ini seperti memperlihatkan ironi lama yang terus berulang. Harapan masuk institusi bergengsi berubah menjadi perkara pidana dengan angka kerugian fantastis.

“Sudah saling memaafkan, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang,” tutur advokat muda asal Kota Serang ini.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
  • Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol

Posting Komentar