Kenapa Anjing Haram dalam Islam?

Kenapa anjing dianggap haram dalam Islam? Simak dalil, pandangan mazhab, hukum memelihara, dan cara menyucikannya.
Artikel ini menjelaskan kenapa anjing dianggap haram atau najis dalam Islam, dalil yang menjadi dasar, perbedaan pandangan mazhab, hukum memeliharanya, dan cara menyucikan benda yang terkena najis anjing.
 
Ilustrasi pembahasan kenapa anjing dianggap haram dalam Islam
Ilustrasi pembahasan hukum anjing dalam Islam berdasarkan hadis dan pandangan ulama fikih.

FOKUS ISLAM - Pertanyaan tentang kenapa anjing haram masih sering muncul, terutama karena banyak orang melihat anjing sebagai hewan yang setia, cerdas, dan bermanfaat. Dalam fikih Islam, pembahasannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”, karena ada perbedaan antara status najis, hukum memelihara, dan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Di lapangan, kebingungan ini memang wajar. Sebagian orang fokus pada manfaat anjing, sementara yang lain lebih menekankan dalil tentang larangan memelihara dan ketentuan bersuci jika terkena air liurnya.

Kenapa Anjing Dianggap Haram dalam Islam?

Dalam pembahasan Islam, anjing sebenarnya lebih sering dikaitkan dengan persoalan najis daripada “haram” dalam arti mutlak. Namun di masyarakat, istilah haram sudah telanjur dipakai untuk menggambarkan seluruh pembahasan tentang anjing, mulai dari hukum memelihara, menyentuh, hingga terkena air liurnya.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan kenapa anjing haram, pembahasannya tidak cukup dijawab dengan “karena dilarang agama”. Ada konteks fikih yang lebih rinci, termasuk soal kesucian, kebersihan, kebutuhan, dan batasan interaksi manusia dengan anjing.

Mayoritas ulama menjadikan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dasar utama pembahasan tentang najis anjing, terutama hadis mengenai jilatan anjing dan hukum memeliharanya. Dari hadis-hadis inilah lahir pembahasan panjang dalam ilmu fikih tentang status anjing dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Haram dan najis sering dianggap sama

Salah satu penyebab topik ini terus membingungkan adalah karena istilah “haram” dan “najis” sering dipakai seolah punya arti yang sama. Padahal dalam fikih, keduanya memiliki makna berbeda.

  • Haram berkaitan dengan hukum larangan terhadap suatu perbuatan.
  • Najis berkaitan dengan status kesucian sesuatu dalam ibadah dan bersuci.

Karena itu, anjing tidak otomatis disebut haram dalam semua konteks. Mayoritas pembahasan ulama justru fokus pada najisnya, terutama pada air liurnya, serta hukum memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu.

Di masyarakat awam, istilah ini sering bercampur. Akibatnya, banyak orang mengira Islam melarang seluruh keberadaan anjing, padahal yang dibahas ulama lebih spesifik pada aturan interaksi dan kesucian.

Hadis tentang jilatan anjing menjadi dasar utama

Dalil paling kuat yang sering dijadikan landasan adalah hadis riwayat Imam Muslim tentang wadah yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama mazhab Syafi’i dan Hanbali dalam menetapkan bahwa air liur anjing termasuk najis berat atau najis mughallazah. Karena itu, benda yang terkena jilatan anjing tidak cukup dicuci biasa, tetapi harus mengikuti tata cara tertentu.

Di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, hadis ini sangat memengaruhi praktik sehari-hari. Banyak Muslim menjadi sangat berhati-hati jika terkena jilatan anjing, terutama sebelum menjalankan ibadah.

Menariknya, fokus hadis ini sebenarnya bukan memerintahkan membenci anjing, melainkan mengatur tata cara bersuci setelah terkena air liurnya. Dari sini terlihat bahwa Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian penting dalam ibadah.

Hadis tentang memelihara anjing

Selain soal najis, Rasulullah SAW juga menjelaskan hukum memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering menjadi dasar mengapa memelihara anjing untuk sekadar hobi atau kesenangan pribadi dipandang tidak dianjurkan dalam Islam. Namun yang penting dicatat, hadis ini juga memuat pengecualian.

Artinya, Islam tetap mengakui fungsi anjing dalam kehidupan manusia. Untuk berburu, menjaga ladang, menjaga ternak, atau kebutuhan keamanan tertentu, keberadaan anjing tetap diperbolehkan menurut banyak ulama.

Di sinilah terlihat bahwa pembahasan tentang anjing dalam Islam sebenarnya cukup realistis. Ada batasan syariat yang dijaga, tetapi ada juga pengakuan terhadap manfaat praktis anjing bagi manusia.

Perbedaan pandangan antarmazhab

Meski hadis tentang jilatan anjing cukup jelas, para ulama berbeda dalam memahami cakupan najisnya.

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang anjing sebagai najis berat, terutama terkait air liur dan tubuhnya.
  • Mazhab Hanafi lebih menitikberatkan najis pada air liur anjing.
  • Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar terhadap kesucian tubuh anjing.

Perbedaan ini penting dipahami karena sering kali masyarakat hanya mengenal satu pendapat lalu menganggap semua Muslim di dunia memiliki praktik yang sama.

Karena mazhab Syafi’i sangat dominan di Indonesia, pandangan tentang anjing sebagai najis berat menjadi lebih kuat dibanding beberapa negara Muslim lain yang mengikuti mazhab berbeda.

Islam tidak mengajarkan membenci anjing

Meski ada aturan tentang najis dan batasan memelihara anjing, Islam tetap mengajarkan kasih sayang terhadap hewan. Bahkan ada hadis terkenal tentang seseorang yang diampuni dosanya karena menolong anjing yang kehausan.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan pengingat bahwa pembahasan anjing dalam Islam bukan soal kebencian terhadap hewan. Yang diatur adalah batasan kesucian, kebersihan, dan tata cara interaksi menurut syariat.

Karena itu, memahami kenapa anjing dianggap haram dalam Islam perlu melihat keseluruhan konteks: ada hadis tentang najis, ada aturan memelihara, ada pengecualian kebutuhan, ada perbedaan mazhab, dan ada juga ajaran untuk tetap berbuat baik kepada hewan.

Baca juga: Fikih Hewan dalam Islam: Najis, Hukum, dan Adab

Dalil yang Menjadi Dasar Pembahasan Anjing

Pembahasan tentang anjing dalam Islam tidak muncul tanpa dasar. Mayoritas ulama merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas soal memelihara anjing, najis air liurnya, hingga adab berinteraksi dengannya.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan kenapa anjing dianggap haram atau najis, jawabannya tidak berdiri di atas opini budaya semata, melainkan berasal dari penjelasan dalam hadis-hadis shahih yang kemudian dibahas panjang dalam ilmu fikih.

Hadis tentang memelihara anjing

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu yang dibolehkan syariat.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa memelihara anjing dalam Islam bukan larangan mutlak untuk semua keadaan. Ada pengecualian yang jelas, terutama untuk kebutuhan yang berkaitan dengan keamanan, pekerjaan, atau perlindungan.

Dalam praktik kehidupan masyarakat Arab pada masa Nabi SAW, anjing memang banyak dipakai untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Karena itu, syariat tidak menghapus seluruh fungsi anjing, tetapi memberi batasan agar manusia tidak menjadikannya sekadar peliharaan tanpa kebutuhan yang jelas.

Di era modern, pembahasan ini juga sering dikaitkan dengan anjing penjaga, anjing pelacak, hingga anjing untuk kebutuhan keamanan tertentu. Sebagian ulama kontemporer membahasnya dengan pendekatan kebutuhan dan kemaslahatan.

Hadis tentang najis air liur anjing

Selain soal memelihara, pembahasan terbesar tentang anjing dalam Islam sebenarnya berkaitan dengan air liurnya. Dalil yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadis riwayat Imam Muslim tentang wadah yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Dari hadis inilah mayoritas ulama menyimpulkan bahwa air liur anjing termasuk najis berat atau najis mughallazah. Karena itu, benda yang terkena jilatan anjing tidak cukup dibersihkan dengan air biasa, tetapi harus mengikuti tata cara tertentu.

Di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, hadis ini sangat memengaruhi praktik sehari-hari umat Islam. Banyak orang menjadi lebih berhati-hati jika terkena jilatan anjing, terutama sebelum menjalankan ibadah.

Hadis tentang malaikat yang tidak masuk rumah

Ada pula hadis lain yang sering dikaitkan dengan pembahasan memelihara anjing di dalam rumah.

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi salah satu alasan mengapa sebagian ulama tidak menganjurkan memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan yang jelas. Namun, penjelasan para ulama juga berbeda-beda tergantung konteks, jenis anjing, dan tujuan pemeliharaannya.

Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada hewan

Meski ada aturan tentang najis dan batasan memelihara anjing, Islam tetap mengajarkan kasih sayang terhadap hewan. Bahkan ada hadis terkenal tentang seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum anjing yang kehausan.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan penjelas bahwa Islam tidak mengajarkan kebencian terhadap anjing sebagai makhluk hidup. Yang diatur adalah persoalan kebersihan, kesucian, dan batasan interaksi menurut syariat.

Baca juga [Hukum Memelihara Hewan dalam Islam] untuk memahami batasan memelihara hewan peliharaan secara lebih luas.

Apakah Semua Bagian Anjing Najis?

Di sinilah perbedaan pendapat ulama mulai terlihat. Ada mazhab yang menilai seluruh tubuh anjing najis, ada yang menitikberatkan pada air liurnya, dan ada juga yang lebih longgar dalam memandang status tubuh anjing secara keseluruhan.

Perbedaan ini penting dipahami supaya pembaca tidak menyamaratakan semua pendapat. Dalam praktik sehari-hari, banyak orang hanya mendengar kesimpulan singkat tanpa tahu bahwa di baliknya ada pembahasan fikih yang cukup panjang.

Mayoritas pembahasan bermula dari hadis tentang bejana yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Dari hadis ini, para ulama kemudian berbeda pendapat dalam menentukan apakah yang najis hanya air liurnya atau seluruh tubuh anjing.

Mazhab Syafi’i: seluruh tubuh anjing dianggap najis

Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia memandang anjing sebagai najis mughallazah atau najis berat. Dalam pandangan ini, air liur, tubuh, bulu yang basah, hingga keringat anjing termasuk bagian yang harus dihindari dalam konteks kesucian ibadah.

Karena itu, jika seseorang terkena jilatan anjing atau menyentuh bagian tubuh anjing dalam keadaan basah, maka benda atau anggota tubuh tersebut perlu disucikan sesuai ketentuan fikih.

Pandangan ini menjadi alasan kenapa masyarakat Muslim di Indonesia umumnya sangat berhati-hati terhadap kontak langsung dengan anjing.

Mazhab Hanbali: cukup ketat soal najis anjing

Mazhab Hanbali juga memiliki pandangan yang cukup ketat terhadap najis anjing. Mayoritas ulama Hanbali memandang air liur anjing sebagai najis dan mewajibkan pencucian khusus jika terkena jilatan.

Dalam praktiknya, pandangan Hanbali sering dianggap mendekati mazhab Syafi’i dalam urusan kehati-hatian terhadap najis anjing, terutama pada bagian yang berkaitan dengan air liur.

Mazhab Hanafi: fokus pada air liur anjing

Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Hanafi lebih menitikberatkan najis pada air liur anjing, bukan seluruh tubuhnya. Karena itu, dalam sebagian pendapat Hanafi, bulu anjing yang kering tidak otomatis dianggap menajiskan jika disentuh.

Pandangan ini lahir dari cara memahami hadis yang lebih spesifik pada persoalan jilatan anjing, bukan keseluruhan fisik hewan tersebut.

Karena itu, praktik Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi sering terlihat lebih longgar dibanding praktik masyarakat Muslim Indonesia yang mayoritas Syafi’i.

Mazhab Maliki: pandangan paling longgar

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang paling berbeda dibanding tiga mazhab lainnya. Dalam mazhab ini, tubuh anjing pada dasarnya tidak dipandang najis.

Namun, hadis tentang mencuci bejana yang dijilat anjing tetap diakui. Bedanya, sebagian ulama Maliki memahami perintah mencuci itu lebih sebagai bentuk ibadah dan kebersihan, bukan karena seluruh tubuh anjing dianggap najis berat.

Karena itu, di beberapa wilayah Muslim yang dipengaruhi mazhab Maliki, interaksi dengan anjing bisa terlihat lebih fleksibel dibanding masyarakat Asia Tenggara.

Kenapa perbedaan mazhab ini penting dipahami?

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembahasan anjing dalam Islam memang tidak sesederhana yang sering muncul di media sosial. Ada dalil yang sama, tetapi cara memahami dan menarik kesimpulan hukumnya bisa berbeda.

Dalam praktik sehari-hari, konteks mazhab sangat memengaruhi cara umat Islam bersikap terhadap anjing. Karena mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, pandangan tentang anjing sebagai najis berat menjadi lebih dominan.

Sementara di negara lain yang mengikuti mazhab berbeda, interaksi dengan anjing kadang terlihat lebih longgar. Perbedaan ini bukan berarti salah satu kelompok mengabaikan agama, melainkan karena dasar ijtihad dan metode fikih yang berbeda.

Mazhab Garis Besar Pandangan
Syafi’i Seluruh tubuh dan air liur anjing dipandang najis berat, sehingga ada ketentuan pencucian khusus.
Hanbali Memiliki pandangan ketat terhadap najis anjing, terutama terkait air liurnya.
Hanafi Lebih menitikberatkan najis pada air liur, bukan seluruh tubuh anjing.
Maliki Memiliki pandangan lebih longgar dan tidak memandang seluruh tubuh anjing sebagai najis.

Intinya, pembaca perlu memahami bahwa ada spektrum pandangan dalam fikih Islam. Jadi, ketika membahas kenapa anjing dianggap haram atau najis, konteks mazhab tidak bisa diabaikan karena hasil hukumnya memang dapat berbeda.

Baca juga [Najis Mughallazah dan Cara Mensucikannya] agar tidak keliru saat menangani barang yang terkena najis anjing.

Kapan Memelihara Anjing Diperbolehkan?

Islam tidak menutup seluruh penggunaan anjing. Justru dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW memberikan pengecualian yang menunjukkan bahwa anjing tetap memiliki fungsi penting dalam kehidupan manusia.

Karena itu, pembahasan tentang anjing dalam Islam sebenarnya tidak hitam-putih. Ada kondisi yang tidak dianjurkan, tetapi ada juga keadaan tertentu yang dibolehkan karena kebutuhan nyata.

Dalil yang paling sering dijadikan dasar adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan memelihara anjing bukan bersifat mutlak. Ada kebutuhan tertentu yang diakui syariat, terutama yang berkaitan dengan keamanan, pekerjaan, dan perlindungan.

Menjaga ternak dan ladang

Pada masa Rasulullah SAW, anjing banyak dipakai untuk menjaga kambing, unta, dan hewan ternak lain dari serangan hewan liar atau pencuri. Dalam konteks itu, anjing dipandang memiliki manfaat nyata yang sulit digantikan.

Hal yang sama berlaku untuk menjaga ladang dan kebun. Di wilayah pedesaan, fungsi anjing sebagai penjaga area masih banyak ditemukan sampai sekarang, termasuk di beberapa daerah pertanian dan perkebunan.

Karena itu, para ulama umumnya membolehkan memelihara anjing untuk kebutuhan perlindungan yang jelas dan bukan sekadar untuk hiburan.

Membantu berburu

Selain menjaga ternak, Islam juga membolehkan penggunaan anjing untuk berburu. Bahkan hal ini disebut langsung dalam Al-Qur’an.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
"Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan hasil buruan dari binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu..." (QS. Al-Ma’idah: 4)

Ayat ini menjadi dasar bahwa anjing pemburu yang terlatih memiliki fungsi yang diakui dalam syariat. Karena itu, ulama membedakan antara anjing untuk kebutuhan berburu dengan anjing yang dipelihara tanpa tujuan yang jelas.

Bagaimana dengan anjing penjaga rumah?

Dalam praktik modern, pembahasan berkembang ke anjing penjaga rumah, anjing keamanan, hingga anjing pelacak. Sebagian ulama kontemporer memasukkan kebutuhan keamanan sebagai bagian dari kemaslahatan yang dapat dibolehkan.

Apalagi di beberapa tempat, anjing dipakai untuk membantu pelacakan korban bencana, menjaga area tertentu, hingga membantu aparat keamanan.

Meski begitu, pembahasannya tetap kembali pada prinsip dasar fikih: ada kebutuhan yang nyata, tidak berlebihan, dan tetap menjaga aturan kesucian menurut mazhab yang dianut.

Bukan berarti bebas tanpa batas

Meski ada pengecualian, izin memelihara anjing dalam Islam bukan berarti bebas tanpa aturan. Mayoritas ulama tetap menekankan soal kebersihan dan kehati-hatian terhadap air liur anjing.

Dalil yang menjadi dasar adalah hadis tentang tata cara mencuci wadah yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Karena itu, meskipun anjing dipelihara untuk kebutuhan tertentu, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kebersihan dan memahami aturan bersuci yang berlaku dalam fikih.

Kenapa pembahasan ini penting dipahami?

Banyak orang hanya mendengar bahwa memelihara anjing dilarang, tanpa mengetahui bahwa hadis Nabi SAW sendiri memberikan pengecualian yang cukup jelas.

Padahal dalam praktik kehidupan nyata, Islam sering mengambil jalan tengah: menjaga aturan agama sekaligus mengakui kebutuhan manusia.

Karena itu, memahami kapan memelihara anjing diperbolehkan membantu pembaca melihat bahwa pembahasan ini bukan sekadar soal boleh atau tidak, tetapi juga soal fungsi, kebutuhan, dan tanggung jawab dalam menjalankan syariat.

Cara Menyucikan Barang yang Terkena Najis Anjing

Bagian ini termasuk yang paling sering dicari karena berkaitan langsung dengan praktik sehari-hari. Banyak orang bertanya apa yang harus dilakukan jika pakaian, tangan, lantai, atau peralatan rumah terkena jilatan anjing.

Dalam pembahasan fikih yang umum dipakai di Indonesia, terutama mazhab Syafi’i, air liur anjing termasuk najis mughallazah atau najis berat. Karena itu, cara membersihkannya memiliki aturan khusus yang berbeda dari najis biasa.

Dasar utamanya berasal dari hadis Rasulullah SAW berikut:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa benda yang terkena air liur anjing perlu dicuci tujuh kali, dan salah satu cucian menggunakan tanah atau debu yang suci.

Kenapa harus menggunakan tanah?

Banyak orang penasaran kenapa dalam hadis disebutkan tanah. Dalam penjelasan ulama klasik, tanah dianggap memiliki kemampuan membersihkan dan menjadi bagian dari tata cara ibadah yang diajarkan Rasulullah SAW.

Di era modern, sebagian orang juga mengaitkannya dengan kandungan alami dalam tanah yang dapat membantu membersihkan kotoran tertentu. Namun dalam konteks fikih, poin utamanya tetap pada mengikuti tata cara yang diajarkan dalam hadis.

Karena itu, penggunaan tanah bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari proses penyucian menurut syariat.

Apakah harus tanah asli?

Dalam praktik sehari-hari, ulama menjelaskan bahwa yang digunakan adalah tanah atau debu yang suci. Biasanya dicampur dengan air hingga bisa dipakai untuk membersihkan bagian yang terkena najis.

Sebagian ulama kontemporer juga membahas penggunaan sabun atau bahan pembersih modern. Namun dalam praktik mazhab Syafi’i, unsur tanah tetap dipertahankan karena mengikuti teks hadis secara langsung.

Langkah umum menyucikan najis anjing

Dalam praktik yang umum diajarkan di Indonesia, langkah penyuciannya biasanya dilakukan seperti berikut:

  1. Hilangkan terlebih dahulu bagian najis yang terlihat.
  2. Cuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali.
  3. Salah satu cucian dicampur dengan tanah atau debu yang suci.
  4. Pastikan air mengalir dan membersihkan seluruh bagian yang terkena najis.

Metode ini biasa diterapkan untuk pakaian, lantai, wadah makanan, tangan, atau benda lain yang terkena jilatan anjing.

Bagaimana kalau hanya menyentuh bulu anjing?

Ini termasuk pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya bisa berbeda tergantung mazhab yang diikuti.

Dalam mazhab Syafi’i, jika bulu anjing dalam keadaan basah lalu terkena tangan atau pakaian, maka bagian tersebut dianggap terkena najis dan perlu disucikan.

Namun jika sama-sama kering, sebagian ulama menjelaskan tidak terjadi perpindahan najis. Sementara dalam mazhab lain seperti Hanafi dan Maliki, pembahasannya bisa lebih longgar.

Karena itu, praktik umat Islam di berbagai negara kadang terlihat berbeda dalam menyikapi kontak dengan anjing.

Kenapa aturan ini dianggap penting?

Dalam Islam, kebersihan memiliki posisi yang sangat penting, terutama terkait ibadah. Aturan tentang najis anjing bukan sekadar soal hewan, tetapi juga soal menjaga kesucian sebelum salat dan menjalankan ibadah lainnya.

Menariknya, Islam tidak hanya memberi larangan, tetapi juga memberi solusi dan tata cara membersihkan diri. Jadi, persoalannya bukan berhenti pada “terkena najis”, melainkan bagaimana menanganinya dengan benar.

Karena itu, pembahasan tentang najis anjing dalam fikih sebenarnya lebih menekankan disiplin kebersihan dan kepatuhan terhadap tata cara bersuci yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca juga Cara Membersihkan Najis Berat di Rumah untuk panduan yang lebih praktis dan mudah dipahami.

Kenapa Topik Ini Sering Menimbulkan Kontroversi?

Pembahasan tentang anjing dalam Islam hampir selalu memunculkan perdebatan, terutama di era media sosial. Sebagian orang melihat anjing sebagai hewan yang setia, cerdas, dan dekat dengan manusia, sementara pembahasan fikih lebih menitikberatkan pada persoalan najis, kesucian, dan batasan syariat.

Dua sudut pandang ini sering bertemu tanpa penjelasan yang utuh. Akibatnya, diskusi tentang anjing mudah berubah menjadi perdebatan emosional, padahal dalam kitab-kitab fikih pembahasannya sebenarnya cukup rinci.

Kontroversi juga makin besar karena banyak orang hanya membaca potongan hadis tanpa memahami konteks lengkapnya. Misalnya, hadis tentang larangan memelihara anjing sering dipahami seolah Islam melarang seluruh keberadaan anjing, padahal hadis itu sendiri memuat pengecualian.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau dibaca utuh, hadis ini justru menunjukkan bahwa Islam tetap mengakui fungsi anjing dalam kondisi tertentu.

Perbedaan budaya juga memengaruhi cara pandang

Kontroversi soal anjing tidak hanya dipengaruhi dalil agama, tetapi juga budaya masyarakat. Di negara Barat, anjing sering dianggap bagian dari keluarga dan hidup di dalam rumah bersama manusia.

Sementara di banyak lingkungan Muslim, terutama yang kuat dipengaruhi mazhab Syafi’i seperti Indonesia, anjing lebih sering dipandang sebagai hewan penjaga dan dikaitkan dengan aturan najis.

Perbedaan budaya ini membuat diskusi tentang anjing sering terasa sensitif. Orang yang tumbuh dengan budaya berbeda biasanya memiliki cara pandang yang juga berbeda terhadap keberadaan anjing.

Media sosial membuat pembahasan makin sederhana

Masalah lain muncul karena pembahasan agama di media sosial sering dipotong menjadi narasi singkat dan hitam-putih. Ada yang hanya menampilkan hadis tentang larangan memelihara anjing, tetapi tidak menjelaskan pengecualiannya.

Di sisi lain, ada juga yang hanya menonjolkan sisi kasih sayang terhadap hewan tanpa membahas aturan fikih tentang najis dan tata cara bersuci.

Akibatnya, publik sering mendapat gambaran yang tidak utuh. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan tentang anjing melibatkan hadis, tafsir, fikih, hingga perbedaan pendapat antarmazhab.

Perbedaan mazhab sering diabaikan

Salah satu sumber kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa semua ulama memiliki pandangan yang sama tentang anjing. Faktanya, ada perbedaan yang cukup jelas antara mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Mazhab Syafi’i memandang anjing sebagai najis berat, sementara mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar terhadap tubuh anjing. Karena mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, pandangan yang lebih ketat menjadi lebih dominan di masyarakat.

Hal ini sering membuat orang terkejut ketika melihat praktik Muslim di negara lain yang terlihat lebih fleksibel dalam berinteraksi dengan anjing.

Kesalahan umum saat membahas anjing dalam Islam

  • Menyamakan najis dengan tidak berguna atau harus dibenci.
  • Menganggap semua jenis pemeliharaan anjing dilarang tanpa pengecualian.
  • Mengabaikan perbedaan pandangan mazhab.
  • Melupakan bahwa syariat juga memberi aturan cara bersuci.
  • Mengambil potongan hadis tanpa membaca konteks lengkapnya.
  • Mengira Islam melarang kasih sayang terhadap anjing.

Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada hewan

Meski ada aturan tentang najis dan batasan memelihara anjing, Islam tetap mengajarkan untuk berbuat baik kepada hewan. Salah satu hadis yang paling sering dikutip adalah kisah seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum anjing yang kehausan.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa pembahasan tentang anjing dalam Islam bukan soal kebencian terhadap hewan, tetapi soal aturan kesucian, kebersihan, dan batasan yang diatur dalam syariat.

Kalau dibaca secara utuh, pembahasan tentang anjing dalam Islam sebenarnya cukup seimbang. Ada batasan yang dijaga, tetapi ada juga pengakuan bahwa anjing memiliki fungsi dan manfaat tertentu bagi manusia.

Hikmah di Balik Ketentuan tentang Anjing

Pembahasan tentang anjing dalam Islam tidak hanya berhenti pada status najis atau hukum memeliharanya. Banyak ulama menjelaskan bahwa di balik ketentuan tersebut ada hikmah yang berkaitan dengan kebersihan, kedisiplinan, hingga cara manusia memahami batasan dalam agama.

Karena itu, ketika membahas kenapa anjing dianggap haram atau najis, Islam sebenarnya tidak sekadar memberi larangan. Ada pelajaran tentang bagaimana manusia menjaga kesucian, menjalankan aturan ibadah, dan tetap memperlakukan makhluk hidup dengan baik.

Islam menekankan pentingnya kebersihan

Hikmah yang paling mudah dilihat adalah disiplin dalam menjaga kebersihan. Dalam kehidupan sehari-hari, aturan tentang najis anjing melatih umat Islam untuk lebih teliti dan tidak menyepelekan persoalan bersuci.

Hal ini terlihat dari hadis Rasulullah SAW tentang tata cara membersihkan wadah yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memerintahkan menjaga kebersihan secara umum, tetapi juga memberi panduan yang detail tentang cara bersuci.

Dalam praktik kehidupan Muslim, aturan seperti ini membentuk kebiasaan untuk menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan lingkungan sebelum menjalankan ibadah.

Fungsi dan hukum tidak selalu sama

Salah satu pelajaran penting dari pembahasan ini adalah bahwa manfaat suatu makhluk tidak otomatis menghapus aturan fikih yang berkaitan dengannya.

Anjing misalnya, dikenal sebagai hewan yang setia, cerdas, dan memiliki banyak fungsi praktis. Dalam kehidupan modern, anjing dipakai untuk menjaga keamanan, membantu pencarian korban bencana, melacak barang terlarang, hingga membantu penyandang disabilitas.

Namun dalam Islam, kebermanfaatan itu tetap berjalan berdampingan dengan aturan tentang najis dan tata cara bersuci.

Dari sini muncul pelajaran bahwa dalam syariat Islam, sesuatu bisa bermanfaat tetapi tetap memiliki batasan tertentu yang harus dijaga.

Islam mengajarkan keseimbangan

Ketentuan tentang anjing juga menunjukkan bahwa Islam tidak selalu memakai pendekatan ekstrem. Di satu sisi ada aturan tentang najis dan batasan memelihara anjing, tetapi di sisi lain ada pengecualian untuk kebutuhan tertentu seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang.

Hal ini terlihat dalam hadis berikut:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tetap mempertimbangkan kebutuhan nyata manusia. Jadi, pembahasannya bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi juga melihat fungsi dan kemaslahatan.

Kasih sayang kepada hewan tetap dijaga

Meski ada aturan tentang najis, Islam tetap mengajarkan untuk berbuat baik kepada hewan, termasuk anjing. Salah satu hadis yang paling terkenal adalah kisah seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan penjelas bahwa Islam tidak mengajarkan kebencian terhadap anjing sebagai makhluk hidup. Yang diatur adalah batasan kesucian dan cara berinteraksi menurut syariat.

Karena itu, banyak ulama menegaskan bahwa menyiksa anjing atau memperlakukannya dengan buruk tetap tidak dibenarkan.

Pelajaran yang relevan di kehidupan modern

Dalam konteks pembaca modern, pembahasan ini juga mengajarkan agar tidak mudah menyederhanakan isu agama menjadi hitam-putih.

  • Fungsi dan hukum tidak selalu sama.
  • Kebaikan suatu makhluk tidak otomatis menghapus ketentuan fikih.
  • Aturan agama sering memiliki pengecualian berdasarkan kebutuhan.
  • Memahami konteks lebih penting daripada sekadar menghafal kesimpulan.
  • Perbedaan mazhab membuat praktik umat Islam bisa berbeda-beda.

Di era media sosial, banyak diskusi agama dipotong menjadi narasi singkat yang mudah memancing emosi. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan tentang anjing memiliki lapisan penjelasan yang cukup panjang.

Karena itu, memahami hikmah di balik ketentuan tentang anjing membantu pembaca melihat bahwa aturan dalam Islam tidak berdiri tanpa alasan, tetapi berkaitan dengan kebersihan, kedisiplinan, kebutuhan manusia, dan keseimbangan dalam menjalankan syariat.

Kenapa Anjing Haram Tapi Tetap Diciptakan?

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang menganggap sesuatu yang najis berarti buruk, tidak berguna, atau tidak pantas ada. Padahal dalam ajaran Islam, seluruh makhluk ciptaan Allah SWT memiliki fungsi dan hikmah masing-masing.

Karena itu, status najis dalam fikih tidak otomatis berarti seekor hewan tidak memiliki manfaat. Dalam banyak kasus, Islam justru menunjukkan bahwa sesuatu bisa memiliki nilai guna yang besar meski tetap ada batasan syariat yang harus dijaga.

Hal ini juga berlaku pada anjing. Di satu sisi ada aturan tentang najis dan tata cara bersuci, tetapi di sisi lain Islam tetap mengakui fungsi anjing dalam kehidupan manusia.

Islam mengakui manfaat anjing

Kalau anjing benar-benar tidak memiliki nilai sama sekali, tentu syariat tidak akan memberi pengecualian untuk memeliharanya dalam kondisi tertentu. Faktanya, Rasulullah SAW justru menyebut beberapa fungsi anjing yang dibolehkan.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tetap mengakui fungsi praktis anjing, terutama untuk berburu, menjaga ternak, dan melindungi area tertentu.

Dalam kehidupan modern, fungsi itu bahkan berkembang lebih luas. Anjing dipakai untuk pelacakan korban bencana, keamanan, penjagaan, hingga membantu penyandang disabilitas.

Status najis bukan berarti makhluk itu buruk

Kesalahpahaman yang sering muncul adalah menganggap najis identik dengan hina atau harus dibenci. Padahal dalam fikih, najis lebih berkaitan dengan aturan kesucian dan tata cara ibadah.

Karena itu, ketika Islam mengatur soal najis anjing, fokus utamanya adalah bagaimana umat Muslim menjaga kebersihan dan bersuci sebelum ibadah.

Hal ini terlihat dari hadis tentang tata cara membersihkan wadah yang dijilat anjing.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Hadis ini tidak berbicara tentang kebencian terhadap hewan, tetapi tentang tata cara bersuci yang harus dijaga oleh umat Islam.

Semua makhluk punya peran dalam kehidupan

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan bahwa tidak ada makhluk yang diciptakan sia-sia. Setiap makhluk memiliki fungsi dalam keseimbangan kehidupan, termasuk hewan yang mungkin dianggap remeh oleh manusia.

Anjing misalnya, dikenal memiliki insting penjagaan yang kuat, kemampuan penciuman yang tajam, dan loyalitas tinggi terhadap manusia. Karena itu, sejak zaman dahulu anjing dipakai untuk berburu dan menjaga keamanan.

Dalam kisah Ashabul Kahfi pun, Al-Qur’an menyebut keberadaan seekor anjing yang menemani para pemuda penghuni gua.

وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ
"Dan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua." (QS. Al-Kahfi: 18)

Ayat ini sering dijadikan penjelas bahwa anjing tetap disebut dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari makhluk Allah yang memiliki peran tertentu.

Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada anjing

Meski ada aturan tentang najis dan batasan memelihara anjing, Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada hewan. Salah satu hadis paling terkenal adalah kisah seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan untuk menyiksa atau membenci anjing. Yang diatur adalah batasan kesucian dan tata cara interaksi menurut syariat.

Pelajaran yang bisa dipahami dari pembahasan ini

Dari sini terlihat bahwa dalam Islam, manfaat dan batasan bisa berjalan bersamaan. Seekor hewan bisa memiliki fungsi penting, tetapi tetap ada aturan tertentu yang harus diperhatikan manusia.

  • Tidak semua yang najis berarti tidak berguna.
  • Islam tetap mengakui manfaat anjing dalam kondisi tertentu.
  • Aturan agama sering berkaitan dengan kebersihan dan disiplin ibadah.
  • Kasih sayang kepada hewan tetap diajarkan meski ada batasan syariat.
  • Memahami konteks lebih penting daripada sekadar melihat potongan hukum.

Karena itu, pertanyaan kenapa anjing haram tapi tetap diciptakan sebenarnya bisa dijawab dengan sederhana: dalam Islam, setiap makhluk memiliki hikmah dan fungsi masing-masing, sementara manusia diberi aturan tentang bagaimana berinteraksi dengannya.

Kalau ingin memperdalam, [Hukum Najis dalam Islam untuk Pemula] bisa jadi artikel pendamping yang relevan untuk membangun pemahaman dasarnya.

Kesimpulan

Kenapa anjing dianggap haram dalam Islam? Jawaban yang paling tepat sebenarnya berkaitan dengan persoalan najis, terutama pada air liurnya, serta aturan fikih tentang memelihara dan berinteraksi dengannya.

Dasar pembahasannya berasal dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, terutama tentang tata cara mencuci wadah yang dijilat anjing dan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski begitu, Islam tidak memandang anjing sebagai makhluk yang tidak berguna. Dalam banyak kondisi, anjing tetap diakui memiliki fungsi penting, mulai dari menjaga ternak, membantu berburu, menjaga keamanan, hingga membantu pekerjaan tertentu di era modern.

Perbedaan pandangan antarmazhab juga menunjukkan bahwa pembahasan tentang anjing dalam Islam tidak sesederhana narasi “boleh” atau “tidak boleh”. Ada detail fikih, konteks kebutuhan, dan cara memahami hadis yang membuat praktik umat Islam bisa berbeda-beda.

Yang paling penting, pembahasan ini bukan tentang membenci hewan. Islam tetap mengajarkan kasih sayang terhadap makhluk hidup, termasuk anjing. Namun dalam waktu yang sama, umat Islam juga diajarkan menjaga kebersihan, kesucian, dan tata cara ibadah sesuai syariat.

Pada akhirnya, memahami topik ini secara utuh membantu pembaca melihat bahwa aturan dalam Islam tidak berdiri tanpa alasan. Ada hikmah tentang kebersihan, kedisiplinan, kebutuhan manusia, dan keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama.

FAQ Seputar Anjing dalam Islam

Kenapa anjing dianggap haram dalam Islam?

Dalam fikih Islam, anjing lebih sering dikaitkan dengan status najis, terutama pada air liurnya. Selain itu, ada hadis yang membahas larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu.

Apakah semua bagian tubuh anjing najis?

Tidak semua ulama memiliki pendapat yang sama. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang anjing sebagai najis berat, sementara mazhab Hanafi lebih menitikberatkan pada air liur, dan mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar.

Apakah memelihara anjing selalu dilarang?

Tidak. Islam memberi pengecualian untuk kebutuhan tertentu seperti berburu, menjaga ternak, menjaga ladang, dan beberapa kebutuhan keamanan.

Apa dalil tentang larangan memelihara anjing?

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana cara menyucikan barang yang terkena jilatan anjing?

Dalam hadis riwayat Muslim dijelaskan bahwa barang yang terkena jilatan anjing dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau debu yang suci.

Kenapa harus menggunakan tanah saat membersihkan najis anjing?

Karena hal itu disebut langsung dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan menjadi bagian dari tata cara bersuci menurut mayoritas ulama.

Apakah Islam membenci anjing?

Tidak. Islam tetap mengajarkan kasih sayang terhadap hewan. Yang diatur adalah persoalan kesucian, kebersihan, dan batasan interaksi menurut syariat.

Apakah ada hadis tentang berbuat baik kepada anjing?

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menceritakan seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.

Apakah anjing disebut dalam Al-Qur’an?

Ya. Salah satunya dalam kisah Ashabul Kahfi pada Surah Al-Kahfi ayat 18 yang menyebut anjing penjaga para penghuni gua.

Kenapa ada perbedaan pendapat ulama tentang anjing?

Karena para ulama memiliki metode ijtihad dan cara memahami hadis yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan pandangan fikih yang tidak selalu sama.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
  • Kenapa Anjing Haram dalam Islam?

Posting Komentar