Dugaan Investasi Bodong di Cilegon, Korban Rugi Rp385 Juta
![]() |
| Gedung Polsek Cilegon di Kota Cilegon, Banten, yang menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha dengan kerugian ratusan juta rupiah. |
FOKUS CILEGON - Seorang warga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha ke Polsek Cilegon setelah mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Intinya:
- Kasus dugaan penipuan investasi dilaporkan ke Polsek Cilegon.
- Korban mengaku menyerahkan dana sekitar Rp180 juta dengan iming-iming fee 12 persen per bulan.
- Kuasa hukum korban menuntut kerugian yang berkembang hingga Rp385,8 juta.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (50) melaporkan seorang wanita berinisial DPS ke Polsek Cilegon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal usaha.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor tertanggal 10 Juli 2025.
Korban Mengaku Ditawari Berbagai Bentuk Usaha
Berdasarkan laporan yang dibuat, peristiwa tersebut diduga berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban di kawasan Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Korban mengaku ditawari sejumlah bentuk kerja sama usaha oleh DPS. Tawaran itu meliputi pengurusan sertifikat untuk pengajuan pembiayaan ke bank, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi logam mulia atau emas Antam, hingga pengelolaan warung kecil.
Untuk meyakinkan korban, DPS disebut menjanjikan keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen setiap bulan dari modal yang disetorkan.
Dana Diserahkan Bertahap
Terpikat dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap.
Berdasarkan laporan awal di Polsek Cilegon, total dana yang telah diberikan korban mencapai sekitar Rp180 juta.
Namun hingga laporan dibuat, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kerugian Diklaim Mencapai Rp385,8 Juta
Pihak kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyebut nilai kerugian yang dituntut kliennya berkembang hingga mencapai Rp385,8 juta.
Nilai tersebut disebut mencakup akumulasi modal yang telah diberikan serta tuntutan kerugian lainnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban melalui kuasa hukumnya diketahui telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada DPS.
Menurut pihak korban, upaya tersebut tidak mendapatkan respons maupun penyelesaian yang diharapkan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Niat Tidak Baik
Kuasa hukum korban, Harry Rianda, SH., MH, menilai terdapat indikasi niat tidak baik dalam rangkaian transaksi yang dilaporkan tersebut.
"Menurut kami, indikasi niat jahat terlihat sejak awal. Terlapor awalnya meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan bank, kemudian berkembang menjadi alasan kebutuhan modal usaha dengan iming-iming akan dibayarkan setelah pinjaman bank cair. Namun faktanya, pinjaman tersebut tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan dijadikan jaminan justru dijual dan uangnya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban," ujar Harry kepada wartawan.
Dilaporkan dengan Dugaan Pasal Berlapis
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan uang maupun barang.
Sementara Pasal 372 KUHP berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penggunaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis: Habudin
Editor: Ibrahim

Posting Komentar