RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR
![]() |
| Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai |
FOKUS BANDUNG - Kementerian HAM menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke DPR usai berkoordinasi dengan berbagai komunitas adat di Indonesia.
Intinya:
- Kementerian HAM menyusun draf RUU bersama komunitas masyarakat adat.
- Draf RUU Masyarakat Adat sudah diserahkan ke DPR RI dua bulan lalu.
- Pengakuan negara terhadap hukum adat menjadi poin utama dalam RUU.
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengambil langkah besar dalam memperjuangkan hak masyarakat komunal di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Draf aturan tersebut kini sudah berada di DPR untuk diproses lebih lanjut.
Langkah itu dilakukan setelah Kementerian HAM melakukan koordinasi dengan berbagai komunitas adat di tanah air. Penyusunan regulasi disebut dilakukan bersama masyarakat adat.
Baca juga: Prabowo Minta Warga Rekam Aparat Nakal
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, dokumen tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPR RI sejak dua bulan lalu.
"RUU Masyarakat Adat itu, semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan Masyarakat Adat. Dan dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," kata Pigai usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5)."Jadi draf dari Masyarakat Adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draf undang-undangnya," sambungnya.
Apa Poin Utama dalam RUU Masyarakat Adat?
Pengakuan negara terhadap masyarakat adat menjadi salah satu poin utama yang diusung dalam RUU tersebut. Pigai menilai sistem pengakuan hukum adat selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial Belanda.
"Ada banyak poin. Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui. Yang ada itu adalah Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," jelasnya.Pigai juga menyinggung pembagian kategori sosial dan hukum adat yang dibuat ilmuwan Eropa pada masa kolonial.
"Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog, antropolog, sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka. Seperti Clifford Geers membagi berdasarkan abangan santri Priayi. Itu kan perspektif Belanda," tambahnya.
Jumlah Hukum Adat Dinilai Jauh Lebih Banyak
Pigai menyebut pembagian hukum adat versi Eropa tidak lagi relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini. Menurutnya, hukum adat yang hidup di masyarakat jumlahnya jauh lebih banyak.
"Atau Ferdinand Tonies membagi Gesselskap dan Gemenskap. Atau Paguyuban, Patembayan. Itu juga kan versi Belanda, versi Eropa," ujarnya."Itu 19 hukum adat versi Eropa. Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih," sambungnya.
FAQ
Apa itu RUU Masyarakat Adat?
RUU Masyarakat Adat merupakan rancangan aturan yang disusun untuk mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Siapa yang menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke DPR?
Draf RUU Masyarakat Adat diserahkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melalui Kementerian HAM.
Kapan draf RUU Masyarakat Adat diserahkan ke DPR?
Natalius Pigai menyebut draf tersebut sudah disampaikan kepada DPR RI dua bulan lalu.
Apa poin utama dalam RUU Masyarakat Adat?
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hukum adat di Indonesia.
Di mana Natalius Pigai menyampaikan pernyataan terkait RUU ini?
Pernyataan itu disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5).

Posting Komentar