Sidang Suap PTSL Rp1,240 Miliar, Ahli UPH Kupas Perubahan Pasal

FOKUS TANGERANG - Sidang suap PTSL Desa Kalibaru 2022 Rp1,240 miliar digelar di Tipikor Serang, Senin 18 Mei 2026, hadirkan ahli pidana UPH Jamin Ginting.
Intinya:
- Sidang menghadirkan ahli pidana dari UPH, Jamin Ginting
- Perubahan aturan suap dari UU Tipikor ke KUHP baru dibahas
- Unsur penerimaan jadi kunci penentuan tindak pidana
Sidang dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali bergulir. Nilainya tak kecil, Rp 1,240 miliar, dengan locus di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022.
Terdakwa Jimmy Lie duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting.
Apa yang berubah dalam aturan penyuapan?
Perubahan aturan penyuapan bergeser dari Pasal 5 UU Tipikor ke Pasal 605 KUHP baru, dengan fokus yang berbeda. Jika sebelumnya mengatur pemberi dan penerima, kini Pasal 605 lebih menitikberatkan pada pemberi, termasuk janji maupun realisasi pemberian kepada penyelenggara negara.
Jamin menjelaskan, sebelumnya pelaku dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor tahun 2001 setiap orang yang memberikan (suap-red) kepada penyelenggara negara dan mengharap penyelenggara negara melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan kewajibannya maka dikenakan pidana 5 tahun,” katanya.
Namun kini, aturan tersebut bergeser ke Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.
“Dalam Pasal 5 ini diatur terkait pemberi dan penerima (dalam ayat 1 dan dua-red). Sedangkan, Pasal 605 ini terkait pemberi saja,” ungkapnya.
Bagaimana membedakan janji dan pemberian suap?
Perbedaan utama terletak pada urutan tindakan, di mana huruf a mengatur janji terlebih dahulu sebelum realisasi, sementara huruf b mengatur pemberian di awal. Keduanya tetap terkait dengan upaya mempengaruhi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
Jamin merinci, Pasal 605 huruf a menyasar pemberian janji kepada penyelenggara negara. Sedangkan huruf b berbicara soal pemberian yang dilakukan lebih dulu.
“Huruf a ini janji dahulu baru realisasinya setelah janji, kalau huruf b memberi dulu (suap-red) di depan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Batasnya jelas, begitu terkait jabatan, risikonya masuk wilayah suap.
Kapan penyuapan dianggap terjadi?
Tindak pidana penyuapan dinilai terjadi ketika sudah ada penerimaan nyata oleh penyelenggara negara. Tanpa adanya penerimaan atau realisasi pemberian, janji semata belum cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan menurut keterangan ahli di persidangan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Jamin menegaskan soal batas tersebut.
“Tidak bisa juga disebut pidana, janji (kepada penyelenggara negara-red) harus dilakukan secara nyata (pemberian sesuatu-red), pemberian harus sudah ada, sudah ada uangnya,” tegas pria yang menyandang guru besar hukum di UPH ini.
Ia juga menambahkan, pemberian melalui perantara tetap bisa dijerat. Apalagi jika melibatkan lebih dari satu orang.
“Dalam konteks ini nilai perbuatannya lebih dari dua orang, berarti ini ada kebersamaan,” tuturnya.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim
Posting Komentar