BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila

BKPSDM Kota Serang menjatuhkan sanksi kepada enam ASN, termasuk guru PPPK yang diberhentikan tidak hormat karena kasus asusila.
Ilustrasi BKPSDM Kota Serang menjatuhkan sanksi kepada enam ASN, termasuk guru PPPK yang diberhentikan tidak hormat karena kasus asusila.
Ilustrasi penindakan disiplin ASN oleh BKPSDM Kota Serang terhadap enam pegawai, termasuk satu guru PPPK yang diberhentikan tidak hormat karena kasus asusila.

FOKUS SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi tegas kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dari jumlah tersebut, satu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus asusila.

Intinya:

  • BKPSDM Kota Serang menjatuhkan sanksi kepada enam ASN.
  • Enam ASN terdiri dari lima PNS dan satu PPPK penuh waktu.
  • Lima PNS diberhentikan secara hormat karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Satu guru PPPK diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.
  • Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengungkapkan enam ASN yang diberhentikan terdiri atas lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu PPPK penuh waktu.

“Enam ASN tersebut terdiri dari lima PNS dan satu PPPK penuh waktu,” kata Murni, Jumat (5/6/2026).

Menurut Murni, lima PNS yang diberhentikan secara hormat berasal dari unsur tenaga pendidik dan pegawai kelurahan. Mereka dijatuhi sanksi setelah terbukti meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, sanksi paling berat dijatuhkan kepada seorang guru PPPK yang diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila.

Kasus tersebut menjadi salah satu pelanggaran berat yang ditangani BKPSDM sepanjang tahun ini. Selain pelanggaran moral, ketidakhadiran tanpa keterangan masih menjadi pelanggaran disiplin yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN Pemerintah Kota Serang.

Murni menjelaskan penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang mangkir bekerja tanpa alasan sah dapat dikenakan berbagai jenis hukuman, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya.

Murni menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran disiplin tidak langsung berujung pada sanksi. BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan mulai dari menerima laporan, klarifikasi, pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.

Apabila terbukti melanggar, hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BKPSDM memastikan penegakan disiplin akan terus dilakukan untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus memberikan efek jera bagi pegawai yang melanggar aturan kepegawaian.

Penulis: Fuad Hasan | Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila
  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila
  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila
  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila
  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila
  • BKPSDM Kota Serang Berhentikan 6 ASN, Guru PPPK Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Asusila

Posting Komentar