Kades Sindangheula Dampingi 7 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pabuaran

Kepala Desa Sindangheula Suheli bersama unsur Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, dan peserta usai pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Aula Kecamatan Pabuaran, Jumat (26/6/2026).
FOKUS SERANG - Sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Kecamatan Pabuaran, Jumat (26/6/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh pasangan berasal dari Desa Sindangheula dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., M.M.
Intinya:
- 15 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Kecamatan Pabuaran.
- Tujuh pasangan peserta berasal dari Desa Sindangheula.
- Kepala Desa Sindangheula Suheli mendampingi langsung warganya.
- Program bertujuan memberikan kepastian hukum atas pernikahan dan mendukung tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Djulia Herjanara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang Hj. Melly Siltina, Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., M.M., Kepala Desa Pancanegara Entat Karyata, perwakilan Koramil Pabuaran, Ketua MUI Kecamatan Pabuaran, perwakilan KUA Pabuaran, serta para peserta dan saksi nikah.
Dalam kegiatan tersebut, Suheli turut hadir mendampingi warganya yang mengikuti sidang isbat nikah. Dari total 15 pasangan yang mengikuti program tersebut, sebanyak tujuh pasangan berasal dari Desa Sindangheula.
Suheli mengatakan, keikutsertaan warga dalam program isbat nikah merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini saya mendampingi warga Desa Sindangheula untuk mengikuti kegiatan isbat nikah di Kantor Kecamatan Pabuaran. Tercatat ada tujuh pasangan dari berbagai kampung yang mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Suheli berharap seluruh proses sidang berjalan lancar sehingga para peserta dapat memperoleh buku nikah resmi yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan manfaat bagi keluarga mereka.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sehingga warga kami memiliki buku nikah yang resmi dan legal, sah secara agama dan sah secara negara,” katanya.
Menurut Suheli, kepemilikan buku nikah sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan dokumen keluarga, pendidikan anak, hingga akses terhadap pelayanan publik.
Suheli juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, KUA, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah terpadu bagi masyarakat.
“Insyaallah dengan semakin tertibnya administrasi kependudukan masyarakat, Desa Sindangheula akan semakin maju, berkah, dan masyarakatnya semakin bahagia,” ungkapnya.
Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Serang.
Penulis: Sri Sulastri | Editor: Ibrahim
Posting Komentar