Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru

Jimmy Lie dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap program PTSL Desa Kalibaru, Kabupaten Tangerang.
Jimmy Lie menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap PTSL di Pengadilan Tipikor Serang
Jimmy Lie saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyuapan program PTSL Desa Kalibaru di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/6/2026).

FOKUS TANGERANG - Terdakwa kasus dugaan penyuapan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa, 2 Juni 2026.

Intinya:

  • Jimmy Lie dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan suap program PTSL Desa Kalibaru.
  • JPU menyebut terdakwa terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Desa Kalibaru dan mantan honorer BPN Kabupaten Tangerang.
  • Nilai uang yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp1,24 miliar.

Tuntutan Jaksa

JPU Erika menyatakan Jimmy Lie dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Lie tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Erika di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Erika di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin.

Pemberian Uang Melalui Perantara

JPU Suhelfi Susanti menjelaskan uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut diberikan secara bertahap pada November 2022 hingga Maret 2023.

Pemberian uang disebut dilakukan melalui perantara Hasbullah alias H. Duloh yang sebelumnya telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara.

“Uang tersebut diberikan di rumah Saksi H. Sueb di Kampung Lontar, RT002/008, Desa Kalibaru dan terakhir diberikan saksi H. Hasbullah alias H. Duloh langsung kepada saksi H. Sueb sebesar Rp350 juta di Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang,” kata Suhelfi.

Menurut JPU, penyerahan Rp350 juta dilakukan setelah dokumen sertifikat hak milik tahap akhir diserahkan.

Sementara itu, uang sebesar Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah disebut diberikan secara bertahap sejak Juni 2022 hingga Februari 2023 melalui tunai maupun transfer bank.

Terkait Pengurusan 61 Sertifikat

JPU menyebut pemberian uang kepada Raden Febie Firmansyah berkaitan dengan pengurusan 61 sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2022.

Sertifikat tersebut diajukan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, dan anaknya Angelia Josephine.

“Padahal seharusnya beban biaya program PTSL untuk wilayah Jawa Bali yang dibebankan kepada Pemohon adalah sebesar Rp150.000 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri),” jelas Suhelfi.

Suhelfi menjelaskan perkara tersebut berawal dari janji pemberian uang sebesar Rp600 juta kepada Sueb dalam proses pengurusan tanah.

Pada saat itu, Sueb tidak hanya menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru tetapi juga menjadi anggota Panitia Ajudikasi PTSL yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Pengajuan Tanah Melalui Program PTSL

Dalam persidangan terungkap bahwa bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL mencapai 61 bidang dengan luas sekitar 321.366 meter persegi.

Program PTSL merupakan program nasional yang dibiayai negara melalui APBN untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat.

Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.

Namun menurut dakwaan, biaya pengurusan sertifikat tanah yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp5.000 per meter persegi.

JPU juga menyebut pengajuan sertifikat tidak dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor desa.

Berkas disebut diserahkan melalui pihak perantara untuk kemudian diproses tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru
  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru
  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru
  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru
  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru
  • Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PTSL Kalibaru

Posting Komentar