Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional

Koperasi Indonesia Mandiri memperkenalkan konsep Koperasi Multipihak berdasarkan Permenkop Nomor 11 Tahun 2024 dengan lima kelompok anggota utama.
Koperasi Indonesia Mandiri memperkenalkan konsep Koperasi Multipihak dan koperasi digital di Serang
Perwakilan Koperasi Indonesia Mandiri saat memperkenalkan konsep Koperasi Multipihak dan pengembangan ekosistem koperasi digital di Serang.

FOKUS SERANG - Koperasi Indonesia Mandiri (KIM) memperkenalkan konsep Koperasi Multipihak sebagai model koperasi modern yang dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi digital sekaligus memperluas peran koperasi di berbagai sektor kehidupan. Konsep tersebut dipaparkan oleh Ketua Koperasi Indonesia Mandiri, Adi Supriadi, dalam pemaparan mengenai pengembangan sistem perkoperasian.

Intinya:

  • Koperasi Multipihak menjadi konsep baru yang menggantikan istilah Koperasi Serba Usaha (KSU).
  • Perubahan tersebut mengacu pada Permenkop Nomor 11 Tahun 2024.
  • Koperasi Indonesia Mandiri menerapkan lima kelompok utama dalam struktur keanggotaannya.
  • Kelompok investor menjadi salah satu pembeda utama dibanding koperasi konvensional.
  • KIM menyatakan diri sebagai pionir koperasi digital di Indonesia.

Perbedaan Koperasi Primer, Sekunder, dan Multipihak

Dalam pemaparannya, Adi Supriadi menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer beranggotakan individu atau perorangan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti jasa, produsen, maupun konsumen.

Sementara itu, koperasi sekunder memiliki struktur berbeda karena anggotanya bukan individu, melainkan badan atau lembaga koperasi. Salah satu contoh yang pernah dikenal adalah Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang beranggotakan berbagai KUD dari tingkat provinsi hingga desa.

Menurut pemaparan tersebut, perkembangan zaman mendorong lahirnya model baru dalam perkoperasian. Berdasarkan Permenkop Nomor 11 Tahun 2024, istilah Koperasi Serba Usaha (KSU) resmi dihapus dan digantikan dengan konsep Koperasi Multipihak.

Koperasi Multipihak disebut memiliki level lebih tinggi dibanding koperasi primer maupun sekunder karena struktur keanggotaannya lebih luas, mencakup individu, koperasi, unit usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Lima Pilar Utama Koperasi Indonesia Mandiri

Koperasi Indonesia Mandiri menjadi salah satu koperasi yang menerapkan sistem Koperasi Multipihak melalui lima kelompok utama yang menjadi pilar penggerak koperasi.

Kelompok pertama adalah pegawai yang berperan dalam operasional, pemasaran, dan pengembangan usaha.

Kelompok kedua adalah konsumen, yakni anggota yang juga menjadi pengguna produk dan layanan di dalam ekosistem koperasi.

Kelompok ketiga adalah pihak teknologi. Koperasi Indonesia Mandiri menyatakan memiliki teknologi sendiri dan menempatkan sektor digital sebagai salah satu kekuatan utama organisasi.

“Secara teknologi kita modern dan terbaik. Secara posisi, kita adalah pionir koperasi digital,” ungkap pemateri.

Kelompok keempat adalah produsen yang terdiri dari anggota UMKM maupun pelaku usaha yang memproduksi barang atau jasa untuk dipasarkan melalui marketplace milik koperasi. Baik produsen langsung maupun reseller termasuk dalam kategori ini.

Kelompok kelima adalah investor yang disebut menjadi salah satu pembeda utama dibanding koperasi konvensional.

Investor dan Pendanaan Menjadi Bagian Ekosistem

Dalam skema yang dipaparkan, investor akan menjadi bagian penting dalam ekosistem Koperasi Indonesia Mandiri.

Ke depan, koperasi tersebut akan memiliki manajer funding dan manajer investasi yang bertugas menghimpun dana investor untuk kemudian disalurkan kepada anggota yang membutuhkan modal usaha.

Skema tersebut memungkinkan kolaborasi antara produsen dan investor. Pelaku usaha yang ingin memodernisasi pabrik atau membangun lini produksi baru dapat dipertemukan dengan investor yang siap menanamkan modal, sementara Koperasi Indonesia Mandiri berperan sebagai fasilitator.

Target Bangun Ekosistem Usaha Terpadu

Koperasi Indonesia Mandiri menegaskan bahwa cakupan bisnis yang direncanakan tidak terbatas pada satu sektor.

Koperasi tersebut menargetkan pembangunan ekosistem usaha yang mencakup berbagai kebutuhan manusia, mulai dari kebutuhan ibu hamil, perlengkapan bayi, layanan kesehatan, klinik, rumah sakit, hingga layanan pemakaman.

Adi Supriadi juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing, baik sebagai investor, pelaku usaha, pencari kerja, maupun tenaga profesional.

“Kita membutuhkan banyak SDM dan manajer-manajer profesional. Tinggal ambil posisi sesuai kemampuan dan kontribusi yang ingin diberikan,” tegasnya.

Penulis: Sri Sulastri | Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional
  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional
  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional
  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional
  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional
  • Koperasi Indonesia Mandiri Kenalkan Koperasi Multipihak, Siap Jadi Pionir Koperasi Digital Nasional

Posting Komentar