Musdes Sindangheula Bahas Perubahan Perkades Penjabaran APBDes 2026
![]() |
| Pemerintah Desa Sindangheula bersama BPD menggelar Musdes Perubahan Perkades Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. |
FOKUS SERANG - Pemerintah Desa Sindangheula bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perubahan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/6/2026).
Intinya:
- Pemerintah Desa Sindangheula dan BPD menggelar Musdes Perubahan Perkades Penjabaran APBDes 2026.
- Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula pada Selasa (23/6/2026).
- Musdes dihadiri kepala desa, BPD, perangkat desa, pendamping desa, Ketua RW dan RT, serta perwakilan LPM.
- Musyawarah membahas dan menyepakati perubahan penjabaran APBDes Tahun 2026.
- Musdes menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait perubahan Perkades Penjabaran APBDes Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., MM, Ketua BPD Amun Rohani, SE, perangkat desa, pendamping desa, Ketua RW dan RT, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Musyawarah desa ini digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa untuk membahas dan menyepakati perubahan penjabaran APBDes Tahun 2026 agar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai kebutuhan serta kondisi yang berkembang di lapangan.
Musdes Bahas Perubahan Penjabaran APBDes 2026
Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah desa merupakan forum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurut Suheli, setiap perubahan yang dilakukan dalam penjabaran APBDes harus melalui proses musyawarah bersama agar seluruh unsur masyarakat dapat mengetahui dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah desa.
“Melalui musyawarah ini kami berharap Pemerintah Desa Sindangheula dapat semakin baik, terarah, dan tepat sasaran dalam penyusunan serta pelaksanaan APBDes Tahun 2026. Dengan adanya keterlibatan berbagai unsur masyarakat, diharapkan setiap program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Suheli.
BPD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Sementara itu, Ketua BPD Sindangheula, Amun Rohani, SE, menegaskan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musdes berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait perubahan Perkades Penjabaran APBDes Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Sindangheula ke depan.
Penulis: Sri Sulastri | Editor: Ibrahim

Posting Komentar