Sidang Gugatan Lahan Eks Pasar Kragilan Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Pemkab Serang Siap Buktikan Aset
![]() |
| Suasana pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa lahan eks Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan, Jumat (10/7/2026). |
FOKUS SERANG - Pengadilan Negeri Serang melaksanakan tahapan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa gugatan perdata lahan eks Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Jumat (10/7/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan, termasuk batas-batas tanah yang disengketakan.
Intinya:- Pengadilan Negeri Serang menggelar pemeriksaan setempat sengketa lahan eks Pasar Kragilan pada Jumat (10/7/2026).
- Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan bukti kepemilikan aset daerah seluas 7.000 meter persegi.
- Objek gugatan yang diajukan penggugat memiliki luas sekitar 11.000 meter persegi.
- Sebagian lokasi sengketa saat ini telah dimanfaatkan sebagai area masjid dan lahan parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Anton Hermawanto, mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan letak dan kondisi objek sengketa sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Anton Hermawanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan. Bukti dan saksi tersebut ditujukan untuk membuktikan bahwa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang berasal dari eks Pasar Kragilan.
"Kami siap menghadapi gugatan ini dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan. Status kepemilikan lahan akan dibuktikan dalam persidangan," ujarnya.
Kuasa hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, menjelaskan objek gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki luas sekitar 11.000 meter persegi, sedangkan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang hanya sekitar 7.000 meter persegi. Cecep Azhar menyebutkan sisa bidang tanah yang masuk dalam gugatan merupakan milik masyarakat dan area pemakaman yang telah memiliki status kepemilikan tersendiri.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tergugat menyatakan gugatan tersebut dinilai keliru karena kliennya tidak memiliki maupun menguasai objek tanah yang disengketakan. Kuasa hukum tergugat menjelaskan pembangunan masjid di lokasi lahan eks Pasar Kragilan dilakukan berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Serang.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 024/Kep.776-Huk.BPKAD/2021 tentang Persetujuan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Lahan bekas Pasar Kragilan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid sebagai bagian dari rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Kragilan.
Pembangunan masjid juga telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-360411-11032-022-001 tertanggal 11 Maret 2022. Dokumen PBG tersebut diterbitkan secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti dan saksi sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara dan menjatuhkan putusan akhir.
Penulis: Habudin | Editor: Ibrahim.

Posting Komentar