Komisi II DPRD Banten Sepakati Penyempurnaan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

FOKUS SERANG - Komisi II DPRD Provinsi Banten melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banten, Selasa (21/07/2026). Pembahasan kelima tersebut difokuskan pada penyempurnaan substansi dan sinkronisasi regulasi sebelum memasuki tahap finalisasi.
Intinya:
- Komisi II DPRD Banten menggelar pembahasan kelima Raperda PSDKP.
- Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan sinkronisasi regulasi.
- Rapat menyepakati penyederhanaan materi muatan serta penghapusan sejumlah ketentuan.
- Biro Hukum bersama tim penyusun diminta menyempurnakan naskah sebelum finalisasi.
- Raperda masih akan melalui harmonisasi dan fasilitasi kementerian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Komisi II DPRD Banten Bahas Penyempurnaan Raperda PSDKP
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur didampingi Anggota Komisi II DPRD Banten H. Supriyadi, H. TB. Roy Fachroji Basuni, H. Wawan Sumarwan, dan Hadi Mawardi. Pertemuan tersebut merupakan pembahasan kelima terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan sinkronisasi regulasi berdasarkan masukan dari tim penyusun naskah akademik, Biro Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah penyempurnaan, di antaranya penyederhanaan materi muatan, penghapusan ketentuan pidana dan beberapa pasal yang dinilai berpotensi membebani pemerintah daerah, serta pengurangan ketentuan yang mengharuskan pembentukan banyak Peraturan Gubernur agar implementasi Perda lebih efektif.
Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur meminta agar penyempurnaan naskah Raperda dilakukan secara komprehensif oleh Biro Hukum bersama tim penyusun sebelum memasuki tahap finalisasi.
KH. Iip Makmur juga mengingatkan bahwa setelah pembahasan selesai, Raperda masih harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, memperoleh rekomendasi tertulis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Pembahasan substansi sudah mendekati final. Selanjutnya kami meminta Biro Hukum bersama tim penyusun menyempurnakan pasal-pasal yang masih perlu diperbaiki, sehingga pada rapat berikutnya Raperda ini dapat segera difinalisasi dan dilanjutkan ke tahapan harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penulis: Fuad Hasan | Editor: Ibrahim.
Posting Komentar