RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas 2026, DPR Bantah Hoaks
![]() |
| Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung memastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan membantah informasi yang menyebut rancangan undang-undang tersebut telah dicoret. |
FOKUS NASIONAL - DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut rancangan undang-undang tersebut telah dicoret dari daftar prioritas.
Perbincangan mengenai RUU Perampasan Aset kembali ramai setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut rancangan aturan tersebut tidak lagi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Informasi itu dipastikan tidak benar oleh DPR RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.
Martin Manurung: RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Martin mengatakan RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan DPR RI dan penyusunannya berada di Komisi III DPR.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," kata Martin.Ia juga menjelaskan penyusunan rancangan undang-undang tersebut masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.Komisi III DPR Terus Menyerap Masukan Publik
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan melalui berbagai forum. Salah satunya dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi pada Kamis (9/7/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR sengaja membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan karena regulasi tersebut merupakan hal baru bagi Indonesia.
"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita," ujarnya.Potensi Abuse of Power Jadi Perhatian DPR
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Menurut Habiburokhman, berbagai masukan dari masyarakat terus dihimpun agar rumusan aturan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan wewenang saat diterapkan.
"Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," katanya.Ia menegaskan pelaksanaan undang-undang nantinya berada di tangan aparat penegak hukum sehingga setiap ketentuan harus disusun secara cermat.
"Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.Habiburokhman juga mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi yang menjadi dasar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kepentingan politik maupun kepentingan oknum tertentu.
"Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power," pungkasnya.Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?
Berdasarkan keterangan DPR RI, hingga saat ini belum ada keputusan yang menghapus RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. Proses penyusunannya masih berlangsung melalui pembahasan di Komisi III DPR dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
- RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026.
- Terdaftar sebagai nomor urut 6 usulan DPR RI.
- Disusun oleh Komisi III DPR.
- Pembahasan melibatkan pakar, akademisi, NGO, dan praktisi.
- Isu pencegahan abuse of power menjadi salah satu fokus pembahasan.
Penulis: Fuad Hasan | Editor: Ibrahim

Posting Komentar