DPRD Serang Kawal SPMB 2026, Cegah Siswa Titipan
![]() |
| Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat membahas pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 guna mencegah praktik siswa titipan. |
FOKUS SERANG - Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan mengawal pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik siswa titipan.
Intinya:
- Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan mengawasi SPMB 2026.
- DPRD meminta pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai aturan.
- Pengawasan difokuskan pada sekolah yang sering memicu polemik.
Komisi II DPRD Kabupaten Serang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan mendapat pengawasan ketat.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan adil dan tidak ada praktik siswa titipan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi meminta pelaksanaan SPMB 2026 mengikuti aturan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kalau misalkan menggunakan sistem zonasi, maka lakukan dengan baik. Kalau menggunakan sistem yang terdekat maka harus sesuai dengan aturan,” katanya, Kamis 21 Mei 2026.
Baca juga: Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
DPRD Minta SPMB Berjalan Adil
Medi menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh diwarnai praktik titipan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, sistem penerimaan siswa harus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga Kabupaten Serang.
“Supaya masyarakat yang punya potensi masuk ke sekolah tersebut tidak tersisihkan karena ada titipan seseorang,” ujarnya.
Ada Laporan Siswa Titipan
Komisi II DPRD Kabupaten Serang mengaku sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik siswa titipan.
Kondisi tersebut disebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tahun lalu ada laporan,” tegasnya.
Sekolah yang Sering Berpolemik Akan Diawasi
DPRD Kabupaten Serang juga akan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah yang selama ini sering memicu polemik saat penerimaan siswa baru.
Pengawasan akan dilakukan dengan mengambil sampel di beberapa sekolah.
“Kita akan lakukan pengawasan ke sekolah-sekolah besar yang sering terjadi polemik. Kita akan ambil sampel sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan dimulai, Komisi II DPRD Kabupaten Serang juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Pemanggilan itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim
BACA JUGA: Ikuti update Politik terbaru di FOKUS Politik
FAQ
Apa yang diawasi DPRD Kabupaten Serang dalam SPMB 2026?
Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik siswa titipan.
Siapa yang meminta SPMB 2026 berjalan sesuai aturan?
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi.
Apa yang menjadi perhatian DPRD dalam pelaksanaan SPMB?
DPRD menyoroti dugaan praktik siswa titipan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sekolah seperti apa yang akan diawasi DPRD?
Pengawasan akan dilakukan di sekolah-sekolah besar yang sering memicu polemik saat penerimaan siswa baru.
Apakah DPRD akan memanggil Dindikbud Kabupaten Serang?
Ya, Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan memanggil Dindikbud sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.

Posting Komentar