Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK

Guru madrasah swasta Pandeglang menuntut diangkat PPPK demi kesejahteraan setara.

Guru madrasah swasta dan anggota DPRD Pandeglang membahas tuntutan pengangkatan PPPK
Pertemuan guru madrasah swasta dengan DPRD Pandeglang terkait tuntutan pengangkatan ASN PPPK.

FOKUS PANDEGLANG -
Guru madrasah swasta di Pandeglang menuntut pemerintah membuka pengangkatan ASN PPPK bagi mereka demi kesejahteraan yang lebih setara.

Intinya:

  • Guru madrasah swasta menilai selama ini dianaktirikan dalam pengangkatan PPPK.
  • PGIN Banten menyebut tuntutan serupa datang dari seluruh Indonesia.
  • Guru madrasah swasta saat ini masih menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Guru madrasah swasta di Kabupaten Pandeglang kembali menyuarakan tuntutan pengangkatan ASN PPPK. Mereka menilai kebijakan pemerintah selama ini lebih banyak menyasar guru di sekolah negeri.

Di tengah beban mengajar yang terus berjalan, sebagian guru madrasah swasta masih menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai jauh dari kata sejahtera.

Baca juga: Andra Soni Minta OPD Banten Responsif ke Warga

Kenapa Guru Madrasah Swasta Menuntut PPPK?

Guru madrasah swasta menuntut pengangkatan PPPK karena merasa memiliki beban kerja yang sama dengan guru lain, tetapi belum mendapatkan status dan kesejahteraan setara dari negara.

Sekjen PGIN Provinsi Banten Fahru Rijal mengatakan, tuntutan tersebut bukan hanya datang dari Pandeglang. Aspirasi serupa juga disuarakan guru madrasah swasta di berbagai daerah.

“Tuntutan ini, tidak hanya datang dari Pandeglang tetapi semua guru madrasah swasta di Banten dan Indonesia juga memiliki tuntutan sama. Menuntut bisa diangkat menjadi PPPK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Fahru, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK masih terbentur aturan Undang-Undang ASN. Meski begitu, Kementerian Agama dan DPR disebut terus mengupayakan jalan regulasi agar guru madrasah swasta bisa difasilitasi.

“Adapun PGIN juga terus berjuang agar guru madrasah swasta memiliki hak sama. Dan PGIN bersama 30 organisasi guru madrasah lain saat ini tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi Undang-Undang ASN,” katanya.

Apa Langkah yang Sedang Ditempuh Organisasi Guru?

PGIN bersama organisasi guru madrasah lain kini menempuh jalur hukum dan mendorong revisi regulasi agar guru madrasah negeri maupun swasta mendapat peluang setara menjadi ASN PPPK.

Selain mengajukan uji materi Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi, organisasi guru madrasah juga mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 terkait inpassing.

“Agar takandalan passing disesuaikan kerja masa,” kata Fahru.

PGIN juga meminta adanya sinkronisasi aturan antara Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenpan RB terkait jenjang karier guru madrasah.

DPRD Pandeglang Dukung Tuntutan Guru

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Solekhudin mendukung tuntutan guru madrasah swasta yang meminta diangkat menjadi PPPK. Ia menilai langkah itu wajar karena menyangkut hak kesejahteraan warga negara.

“Mengajukan keinginan mereka dalam rangka mengubah status dari honorer menjadi PPPK hal itu sangat wajar sekali. Karena hal itu merupakan hak warga negara, untuk mendapatkan tingkat kesejahteraan yang setara. Karena kalau kita lihat hari ini guru honorer di swasta ini ada Rp300 ribu jadi wajar menutut penyetaraan,” katanya.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

FAQ Guru Madrasah Swasta dan PPPK

Kenapa guru madrasah swasta menuntut PPPK?

Guru madrasah swasta menuntut diangkat menjadi ASN PPPK karena merasa memiliki beban kerja yang sama, tetapi kesejahteraan dan statusnya belum setara dengan guru lain.

Berapa gaji guru madrasah swasta di Pandeglang?

Dalam pemberitaan disebutkan sebagian guru madrasah swasta menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Siapa yang menyampaikan tuntutan guru madrasah swasta?

Tuntutan disampaikan salah satunya oleh Sekjen PGIN Provinsi Banten Fahru Rijal yang menyebut aspirasi itu datang dari Banten hingga berbagai daerah di Indonesia.

Apa langkah yang ditempuh organisasi guru madrasah?

PGIN bersama 30 organisasi guru madrasah lain mengajukan uji materi Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi dan mendorong revisi aturan inpassing.

Apakah DPRD Pandeglang mendukung tuntutan tersebut?

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Solekhudin menyatakan mendukung tuntutan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK demi kesejahteraan yang lebih setara.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK
  • Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK

Posting Komentar