DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA

DPR menyebut hakim tertangkap tangan bisa langsung ditangkap tanpa izin Ketua MA.

Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil

FOKUS JAKARTA -
DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung.

Intinya:

  • DPR menyebut hakim yang tertangkap tangan tidak memerlukan izin Ketua MA untuk ditangkap.
  • KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan biasa dan tertangkap tangan.
  • Pemohon uji materi menilai aturan izin Ketua MA berpotensi diskriminatif.

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi mendadak terasa seperti ruang kuliah hukum pidana. Bedanya, kali ini yang dibedah bukan teori di papan tulis, melainkan nasib pasal yang mengatur penangkapan hakim.

Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menjelaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana bisa langsung ditangkap tanpa perlu menunggu izin Ketua Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” kata Nasir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

Kenapa Hakim OTT Bisa Langsung Ditangkap?

Menurut DPR, KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan biasa dengan kondisi tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa izin Ketua Mahkamah Agung.

Nasir menjelaskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dibuat bukan untuk memberi tameng kebal hukum kepada hakim. Aturan itu disebut dirancang menjaga independensi peradilan agar proses hukum tetap objektif dan bebas intervensi.

“Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Di tengah sorotan publik terhadap lembaga hukum, DPR mencoba menarik garis tipis antara independensi dan impunitas. Garis yang di ruang sidang terlihat rapi, tetapi di lapangan sering kali diuji oleh operasi tangkap tangan.

Baca juga: JPU Tuntut Noel 5 Tahun Penjara Kasus K3

Apa Kata DPR soal Proses Hukum Hakim?

DPR menegaskan hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili apabila diduga melakukan tindak pidana serta memiliki alat bukti yang cukup. Menurut DPR, aturan izin Ketua MA tidak menghambat proses hukum terhadap hakim.

Nasir mencontohkan operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK. Ia menyebut proses hukum tetap berjalan setelah KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penahanan hakim.

“Hal ini menunjukkan proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Nasir.

Perkara ini muncul dalam sidang Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

Kenapa Aturan Izin Ketua MA Digugat?

Pemohon menilai aturan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpendapat upaya paksa seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan karena jabatan tertentu.

Pemohon juga menilai aturan khusus bagi hakim berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.

Menurut pemohon, frasa “penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” dan “penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” tidak memberikan kesempatan dan perlindungan hukum yang sama bagi seluruh warga negara.

Di titik ini, sidang bukan lagi sekadar soal prosedur penangkapan. Ia berubah menjadi perdebatan lama tentang bagaimana hukum menjaga martabat lembaga, tanpa membuat publik merasa hukum punya jalur cepat untuk sebagian orang dan rem mendadak untuk yang lain.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA
  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA
  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA
  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA
  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA
  • DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin MA

Posting Komentar