KPK Duga Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI dan Telkom Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun
![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menduga kerugian negara hampir Rp2 triliun dalam pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. |
FOKUS JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara akibat pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) hampir mencapai Rp2 triliun. Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Intinya:
- KPK menduga kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun.
- Dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom.
- KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum per Jumat (5/6).
- Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
- KPK menegaskan kasus yang diusut merupakan perkara baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp2 triliun.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi Prasetyo menjelaskan KPK belum menetapkan satu pun tersangka karena lembaga antirasuah tersebut baru memulai penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6).
Dengan diterbitkannya sprindik umum tersebut, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.
KPK Tegaskan Perkara yang Diusut Merupakan Kasus Baru
Saat ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, Budi Prasetyo menegaskan dugaan korupsi yang sedang diusut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Penyidikan Lain di BRI Masih Berjalan
Selain perkara pengadaan notifikasi perbankan, KPK saat ini juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI.
KPK mengumumkan penyidikan kasus pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga belas orang tersebut berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK juga menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan mesin EDC untuk sementara mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek Rp2,1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.
| Nama/Inisial | Jabatan |
|---|---|
| Catur Budi Harto (CBH) | Wakil Direktur Utama BRI |
| Indra Utoyo (IU) | Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, saat itu menjabat Dirut Allo Bank |
| Dedi Sunardi (DS) | SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI |
| Elvizar (EL) | Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) |
| Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) | Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi |
Penulis: Fuad Hasan | Editor: Ibrahim

Posting Komentar