Pungli BPN Kota Serang Diduga Capai Rp2 Miliar
![]() |
| Sejumlah tersangka dugaan pungutan liar perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang saat digiring penyidik Kejari Serang usai penetapan tersangka dan penahanan, Rabu 20 Mei 2026 malam. |
FOKUS KOTA SERANG - Kejari Serang mengungkap dugaan pungli perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp2 miliar lebih.
Intinya:
- Kejari Serang menetapkan enam tersangka kasus dugaan pungli pertanahan.
- Nilai dugaan pungli disebut mencapai Rp2 miliar lebih sejak 2021.
- Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.
Nilai dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang sejak 2021 hingga 2026 disebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Fakta itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang, Rabu 20 Mei 2026 malam.
“Nilainya Rp 2 miliar lebih, sedang dihitung (nilai pungli-red),” katanya.
Baca juga: Kejari Serang Buru Aset Tersangka Gratifikasi BPN
Enam Tersangka Ditetapkan
Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan mantan Kepala Kantor Kota Serang, Taufik Rokhman dan lima tersangka lain.
Mereka yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi; serta Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Kemudian, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
Kajari mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, serta barang bukti lainnya.
Baca juga: Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Kasus Akpol
Dugaan Uang Taktis di Luar PNBP
Dado menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dan terbagi dalam dua klaster.
Yakni pada Seksi PHP serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan,” katanya.
Uang yang diminta tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Penyidik Geledah Enam Lokasi
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” katanya didampingi Kasi Intelijen, Muhamad Lutfi Andrian dan Kasi Penyidikan Silvia Tarigan.
Dalam perkara ini, tersangka Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim
Berapa nilai dugaan pungli di BPN Kota Serang?
Nilai dugaan pungli perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang disebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Siapa yang mengungkap kasus dugaan pungli tersebut?
Kasus tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni.
Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka?
Penyidik menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan pertanahan di BPN Kota Serang.
Sejak kapan dugaan pungli itu terjadi?
Dugaan pungli disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Di mana para tersangka ditahan?
Keenam tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Posting Komentar