Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan

Satlantas Polresta Serang Kota terus meningkatkan pelayanan SIM yang profesional, humanis, dan transparan bagi masyarakat.
Petugas Satlantas Polresta Serang Kota memberikan informasi pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satpas SIM Kota Serang Banten.
Petugas Satlantas Polresta Serang Kota memberikan penjelasan kepada pemohon SIM di Satpas SIM Polresta Serang Kota, Banten.

FOKUS KOTA SERANG - Satlantas Polresta Serang Kota terus meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar lebih mudah, nyaman, dan transparan bagi masyarakat.

Intinya:

  • Pelayanan SIM di Satpas Polresta Serang Kota dilakukan secara profesional dan humanis.
  • Pemohon mendapatkan informasi lengkap mulai dari pendaftaran hingga ujian praktik.
  • Masyarakat diimbau mengurus SIM sendiri tanpa menggunakan jasa calo.

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat di Satpas Satlantas Polresta Serang Kota.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat Kota Serang dan sekitarnya.

Pelayanan SIM Terus Ditingkatkan

Satlantas Polresta Serang Kota terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang mengajukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, mengatakan pelayanan di Satpas SIM dilakukan secara profesional dan humanis kepada seluruh pemohon.

"Demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat, Satpas SIM Polresta Serang Kota memberikan pelayanan secara profesional dan humanis kepada seluruh pemohon SIM," ujar Kompol Tiwi Afrina.

Alur Pengurusan SIM Dijelaskan Secara Terbuka

Masyarakat yang datang ke Satpas SIM cukup melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, petugas akan memberikan penjelasan secara rinci mengenai seluruh tahapan penerbitan SIM mulai dari persyaratan administrasi, pendaftaran, identifikasi, ujian teori hingga ujian praktik kendaraan.

"Alurnya seperti itu. Petugas kemudian memberikan informasi secara jelas terkait seluruh tahapan penerbitan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, pendaftaran, identifikasi, ujian teori, hingga ujian praktik kendaraan," jelas Tiwi.

Rincian Biaya Penerbitan SIM

Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui loket Bank BRI sebelum menerima SIM yang telah diterbitkan.

  • SIM A Baru: Rp120.000
  • SIM A Perpanjangan: Rp80.000
  • SIM C Baru: Rp100.000
  • SIM C Perpanjangan: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP yang berlaku sesuai ketentuan resmi.

Warga Diminta Hindari Jasa Calo

Satlantas Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pelayanan sekaligus menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat pemohon SIM agar datang dan mengurus sendiri proses penerbitan SIM karena prosedurnya mudah, cepat, dan transparan. Jangan menggunakan jasa percaloan ataupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan, Satlantas Polresta Serang Kota berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Polri terus meningkat serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Serang.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

FAQ Layanan SIM Polresta Serang Kota

Di mana masyarakat dapat mengurus SIM di Kota Serang?

Masyarakat dapat mengurus SIM di Satpas Satlantas Polresta Serang Kota.

Apakah pembuatan dan perpanjangan SIM harus melalui calo?

Tidak. Masyarakat diimbau mengurus sendiri karena prosedurnya mudah, cepat, dan transparan.

Berapa biaya SIM C baru?

Biaya PNBP SIM C baru sebesar Rp100.000.

Berapa biaya perpanjangan SIM A?

Biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.

Apa saja tahapan penerbitan SIM?

Tahapannya meliputi administrasi, pendaftaran, identifikasi, ujian teori, dan ujian praktik kendaraan.

Bagaimana pembayaran penerbitan SIM dilakukan?

Pembayaran dilakukan melalui loket Bank BRI setelah pemohon dinyatakan lulus seluruh tahapan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan
  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan
  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan
  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan
  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan
  • Layanan SIM Polresta Serang Kota Makin Mudah dan Transparan

Posting Komentar