DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar

DPRD Kota Serang siap panggil Dishub dan Bapenda soal dugaan kebocoran retribusi parkir Rp9 miliar.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menanggapi dugaan kebocoran retribusi parkir yang disebut mencapai Rp9 miliar di Kota Serang, Rabu, 20 Mei 2026.

FOKUS KOTA SERANG - DPRD Kota Serang siap memanggil Dishub dan Bapenda terkait dugaan kebocoran retribusi parkir yang disebut mencapai Rp9 miliar.

Intinya:

  • DPRD Kota Serang akan memanggil Dishub dan Bapenda.
  • Dugaan kebocoran retribusi parkir disebut mencapai Rp9 miliar.
  • Pengelola parkir dengan tunggakan Rp130 juta ikut disorot.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menanggapi dugaan bocornya retribusi parkir di Kota Serang yang disebut mencapai Rp9 miliar.

Muji mengatakan DPRD Kota Serang akan mengambil langkah resmi apabila dugaan tersebut terbukti sesuai data yang dimiliki Wali Kota Serang Budi Rustandi.

“Kalau memang itu terbukti apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota mengenai kebocoran, tentunya saya sebagai Ketua DPRD akan mengirim surat ke Pak Wali Kota untuk mengundang Bapenda dan Dishub,” kata Muji Rohman, Rabu, 20 Mei 2026.

Apa Langkah DPRD Kota Serang?

DPRD Kota Serang akan meminta penjelasan langsung dari organisasi perangkat daerah terkait pengelolaan retribusi parkir. Langkah itu dilakukan melalui dengar pendapat bersama Komisi III DPRD.

“Kami akan mengirim surat ke Pak Wali Kota untuk menginstruksikan kepada Dishub dan Bapenda agar hadir dalam dengar pendapat bersama Komisi III DPRD,” ujarnya.

Muji menyebut DPRD ingin mencocokkan data dugaan kebocoran retribusi parkir agar persoalan tersebut bisa terbuka secara jelas.

“Makanya kami akan panggil Dishub dan Bapenda untuk mencocokkan. Siapa tahu setelah digali bersama DPRD justru lebih besar lagi kebocorannya. Yang pasti Pak Wali Kota berarti sudah pegang data,” katanya.

Baca juga: Guru Madrasah Pandeglang Tuntut Diangkat PPPK

Pengelola Parkir Menunggak Rp130 Juta

DPRD Kota Serang juga mendukung langkah Pemkot Serang dalam memperbaiki tata kelola retribusi daerah, termasuk pada sektor penghasil pendapatan lainnya.

Selain dugaan kebocoran, DPRD turut menyoroti pengelola parkir yang masih memiliki tunggakan sebesar Rp130 juta kepada pemerintah daerah.

Muji menegaskan pengelola parkir wajib memenuhi target retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Artinya target itu harus dipenuhi realisasinya. Yang tidak sanggup ya sudah, cabut saja. Ini untuk mengantisipasi kebocoran,” tegasnya.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

FAQ

Berapa dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang?

Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang disebut mencapai Rp9 miliar berdasarkan data yang disampaikan Wali Kota Serang.

Siapa yang akan dipanggil DPRD Kota Serang?

DPRD Kota Serang akan memanggil Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah untuk mencocokkan data dugaan kebocoran retribusi parkir.

Apa sikap DPRD terhadap pengelola parkir yang menunggak?

DPRD Kota Serang meminta pengelola parkir memenuhi target retribusi. Jika tidak sanggup, izin pengelolaan parkir diminta dicabut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar
  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar
  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar
  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar
  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar
  • DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Parkir Rp9 Miliar

Posting Komentar